NaikMotor – Sejak diberlakukannya pembuatan SIM secara online, persyaratan utama adalah pemohon harus memiliki e-KTP. Tetapi ternyata Kepolisian RI memberikan solusi untuk membuat dan memperpanjang SIM tanpa e-KTP.
Soal solusi dari pihak kepolisian ini sehubungan dengan persoalan dokumen kependudukan yang menyangkut proses pencetakan kartu tanda penduduk elektronik atau e-KTP di beberapa wilayah masih terkendala. Penyebabnya, blangko e-KTP selalu habis, sehingga warga harus menunggu hingga berbulan-bulan lamanya hingga bisa menunda mereka membuat atau memperpanjang SIM tanpa e-KTP.
Ternyata, perpanjangan SIM dapat dilakukan tanpa membutuhkan e-KTP. Hal itu disampaikan Kasubdit Registrasi dan Identifikasi Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya, AKBP Iwan Saktiadi.
Menurut Iwan, masyarakat yang ingin membuat atau memperpanjang SIM, namun e-KTP mereka masih dalam proses, tetap bisa melakukannya. Caranya yakni dengan melampirkan surat keterangan dari pejabat daerah setempat.
“Iya, bisa. Yang bersangkutan melampirkan surat keterangan dari RT bahwa dia sedang mengurus e-KTP,” kata Iwan di Jakarta, Rabu 8 Maret 2017 seperti yang dilansir situs NTMC-Polri.info.
Dia juga menyarankan, masyarakat yang terkendala dengan e-KTP dalam pembuatan SIM juga menyertakan kartu keluarga (KK). Hal itu untuk menerangkan yang bersangkutan telah cukup umur untuk membuat SIM.
“Yang penting, dia ada surat keterangan bikin e-KTP. Kalau ada surat itu, ya sudah (bisa diproses pengajuannya),” lanjut Iwan. (Afid/nm)
Membuat SIM C kendaraan bermotor hanya memiliki fotocopy KTP
Buat SIM C motor