Mulai 15 Desember 2016 e-Tilang, e-Samsat dan SIM Online Berlaku Serentak

5
Mulai 15 Desember 2016 e-Tilang, e-Samsat dan SIM Online Berlaku Serentak
Kakorlantas Polri Irjen Pol. Agung Budi Maryoto saat melakukan sosialisasinya melalui Video Conference (Vidcon) di hadapan pejabat Kepolisian se-Indonesia, Senin (5/12/2016) di Jakarta. Foto: NTMC Polri

NaikMotor – Setelah melalui berbagai uji coba seperti pada Operasi Zebra 2016 lalu, maka e-Tilang akan diberlakukan serentak oleh Korps Lalu lintas Kepolisian Republik Indonesia (Korlantas Polri) di seluruh Indonesia, demikian pula dengan e-Samsat dan SIM Online.

Hal itu ditegaskan Kakorlantas Polri Irjen Pol. Agung Budi Maryoto saat melakukan sosialisasinya melalui Video Conference (Vidcon) di hadapan pejabat Kepolisian se-Indonesia, Senin (5/12/2016) di Jakarta. Seperti yang diberitakan situs NTMC Polri.

Lebih lanjut Kakorlantas menjabarkan, meski sudah diresmikan pada hari itu, namun penetapan besaran denda tilang pada beberapa daerah Kepolisian masih menunggu Perumusan Pengadilan Negeri setempat. Pasalnya, besaran denda tilang haruslah mengacu pada tingkat perekonomian masyarakat setempat.

Sementara penerapannya menurut Kakorlantas, tiap-tiap anggota Polantas yang berwenang menilang akan memiliki aplikasi e-Tilang di HP Android masing-masing. Ketika petugas menjumpai pelanggar, petugas hanya mencatat indentitas, jenis pelanggaran dan besaran denda. Setelah itu data diinput ke server BRI. Lalu BRI akan mengirimkan SMS ke pelanggar mengenai nominal denda tilang yang harus dibayarkan melalui rekening di BRI.

Jika si pelanggar tidak memiliki HP, maka akan diberikan lembar tilang warna biru dengan maksud pelanggar mengetahui dan menerima denda pelanggaran yang sudah dilanggar sesuai putusan sidang yang langsung ditindaklanjuti oleh kejaksaan. Dan lembar biru tersebut sebagai pengantar pembayaran denda yang dibayarkan melalui BRI. Sehingga pelanggar bisa memilih cara pembayarannya, baik melalui ATM, e-banking atau teller, untuk mendapatkan bukti pembayaran.

Dengan penerapan e-Tilang, dipercaya bisa mencegah serta mengurangi praktik Pungli, mempermudah masyarakat dalam melakukan transaksi pembayaran tilang lantaran pembayaran dapat dilakukan melalui banyak bank, mengurangi jumlah pelanggar yang hadir di persidangan tilang, proses penegakan hukum bisa berjalan cepat, tepat, akurat, transparan dan akuntabel.

Dengan Aplikasi Tilang Online tersebut pula, data pelanggar terkoneksi dengan Kejaksaan dan Pengadilan untuk menyidangkan atau menjatuhkan putusan denda (amar putusan). Tak hanya itu data pelanggaran dapat terkoneksi dengan sistem penerbitan SIM sehingga dapat diketahui pelanggaran-pelanggaran yang pernah dilakukan oleh pemohon penerbitan SIM.

Keuntungan dalam penggunaan aplikasi Tilang Online, bisa diketahui secara transparan, akurat dan cepat oleh pihak-pihak terkait seperti Polri, Kejaksaan, Pengadilan di setiap tingkatan mulai dari Kabupaten atau Kota, Provinsi hingga Pusat. Bahkan, rekapitulasi data penindakan tilang dapat diakses melalui Aplikasi Tilang Online, serta detail data penindakan tilang dapat diakses melalui website yang terhubung dengan jaringan internet.

Sedangkan untuk program e-Samsat, nantinya masyarakat akan dapat membayar pajak tahunan secara online tidak harus datang ke Kantor Samsat.

Begitupun dengan SIM Online, adalah untuk mempermudah pelayanan kepada masyarakat. Jadi jika seseorang ingin memperpanjang SIM nya yang akan habis masa berlakunya cukup mendatangi Satuan Administrasi Penerbit SIM (Satpas) di Polres terdekat. Tak perlu kembali ke daerah dimana SIM miliknya diterbitkan. Sehingga nanti hanya data saja yang akan ditransmisikan ke Satpas SIM Daerah asal mula tempat warga membuat SIM. (Afid/nm)

5 COMMENTS

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here