Begini Proses Pembayaran Denda e-Tilang

1
e-tilang
Mendukung penerapan aplikasi tilang elektronik, kepolisian menyiapkan loket mobile. Foto: Polda Metro Jaya

NaikMotor – Penerapan aplikasi tilang elektronik atau e-Tilang telah dilaksanakan bersamaan dengan Operasi Zebra 2016. Dengan adanya e-Tilang, Korps Lalu Lintas Kepolisian Republik Indonesia (Korlantas Polri) berupaya untuk mengurangi praktik percaloan maupun transaksi dengan Polisi.

Tetapi sebagian masyarakat masih belum paham proses seandainya mereka ditindak akibat melakukan pelanggaran lalu lintas atau ditilang. Tentu dokumen berkendara mereka seperti SIM dan STNK yang disita harus ditebus.

Kakorlantas Polri Irjen Agung Budi Maryoto menjelaskan, “Saat pelanggar ditilang, polisi langsung memasukkan data pelanggaran dan data pelanggar ke program e-Tilang. Setelah itu, polisi akan memberi tahu kepada pelanggar berapa denda yang harus mereka bayar.”

“Selanjutnya, pelanggar bisa membayar denda tersebut kepada Bank BRI yang sudah bekerja sama dengan kepolisian. Setelah membayar ke bank, struk pembayaran dibawa kembali kepada polisi. Setelah menunjukkan struk kepada petugas, SIM atau STNK yang ditahan bisa langsung diambil saat itu juga. Sedangkan di sistem e-Tilang yang dimiliki polisi, bila pelanggar sudah membayar akan berubah warna, dari merah ke hijau”, papar Agung seperti yang disebutkan dalam situs NTMC Polri.

“Nantinya uang yang dibayarkan pelanggar ke Bank BRI langsung masuk kepada kejaksaan dan pengadilan setempat sehingga tidak ada lagi praktik pungli oleh polisi kepada masyarakat. Proses pun akan lebih cepat dan mudah. Selain itu pelanggar tidak perlu lagi mengantre di pengadilan untuk sidang. Tentunya e-tilang jawaban dari keluhan masyarakat soal percaloan saat sidang silang. Serta untuk memotong rantai birokrasi,” tutupnya. (Afid/nm)

1 COMMENT

LEAVE A REPLY