Soal Kenaikan Surat Kendaraan dan Kategori SIM C, Ini Kata Pengamat

2
Soal Kenaikan Surat Kendaraan dan Kategori SIM C
Jusri Pulubuhu dari JDDC bicara soal kebijakan pemerintah masalah kenaikan tarik surat kendaraan. Foto: Dok.NMC

NaikMotor – Kenaikan tarif pengurusan STNK dan BPKB serta SIM C berjenjang turut menjadi perhatian pakar keselamatan berkendara Jusri Pulubuhu dari JDDC. Menurutnya, soal kenaikan surat kendaraan dan kategori SIM C dikembalikan lagi ke payung hukum dan perangkatnya.

Mulai Jumat (6/1/2017), pemerintah merencanakan kenaikan tarif pengurusan STNK dan BPKB, akan diberlakukan berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 60/2016 tentang jenis dan tarif atas penerimaan negara bukan pajak.

Pastinya akan ada reaksi bermunculan baik mendukung atau mempertanyakannya.Tetapi ada pula yang menyikapinya dari dua sisi, seperti yang disampaikan oleh Jusri Pulubuhu, penggiat keselamatan berkendara kepada naikmotor.com.

Jusri pendiri Jakarta Defensive Driving Consulting (JDDC) menyatakan, “Kenaikan tarif pengurusan STNK dan BPKB pastinya akan membebani masyarakat, sekalipun alasannya untuk perbaikan pelayanan masyarakat.”

Biaya STNK Sepeda Motor Naik 100% Mulai 6 Januari 2017
Biaya STNK Sepeda Motor Naik 100% Mulai 6 Januari 2017. Foto: Afid

“Tetapi dari sisi keselamatan berkendara saya melihatnya begini: biaya tinggi kepemilikan kendaraan diharapkan akan mengurangi penggunaan kendaraan pribadi termasuk sepeda motor. Dengan berkurangnya populasi kendaraan di jalan raya maka, secara tidak langsung akan mengurangi jumlah kecelakaan lalu lintas. Kita tahu kecelakaan lalu lintas sudah menjadi pembunuh no 2, lho,” papar pria keturunan Limboto-Gorontalo yang telah 30 tahun berkecimpung di dunia defensive riding itu.

“Namun tentunya dengan alasan untuk pelayanan publik yang lebih baik, artinya Pemerintah harus sudah siap menyediakan angkutan umum yang menjangkau dan terjangkau, aman serta nyaman. Demikian dengan kemudahan pengurusan dokumen kendaraan tadi.”

Sementara soal SIM C berjenjang berdasarkan kapasitas mesin yang telah diwacanakan sejak awal tahun lalu, pria yang pernah berpartner dengan almarhum Aswin Bahar itu menyatakan, ” Saya sangat setuju sekali dengan pengkategorian soal SIM karena sifatnya demi keselamatan. Tetapi soal diterapkan atau tidak, tentunya yang penting adalah dasar hukumnya dulu.”

“Undang-undang Lalu lintas no 22 tahun 2009 belum mencakup masalah SIM C berjenjang, jadi harus ada Peraturan Pemerintah yang mengaturnya lebih lanjut. Selain itu tentunya kesiapan aparat penguji. Apakah tiap Satpas SIM bisa menyediakan motor besar untuk SIM C2 yang berkapasitas di atas 500cc misalnya untuk ujian praktek, demikian dengan pengujinya yang kompeten?,” tegasnya saat bertandang ke kantor NaikMotor, Rabu (4/1/2017). (Afid/nm)

2 COMMENTS

LEAVE A REPLY

*