NaikMotor – Biaya Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) dan penerbitan Buku Pemilik Kendaraan Bermotor berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 60 Tahun 2016 akan lebih tinggi pada 2017. Biaya STNK sepeda motor naik 100% mulai 6 Januari 2017.
PP tersebut menggantikan PP Nomor 50 Tahun 2010. Dalam peraturan baru yang ditandatangani Presiden Republik Indonesia itu mencantumkan tentang jenis dan tarif Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) yang berlaku pada Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri).
Beberapa poin penting di antaranya penerbitan (pembuatan) STNK sepeda motor (roda dua atau roda tiga) misalnya, jika sebelumnya pemilik akan dikenakan biaya Rp 50 ribu, maka dengan PP baru itu akan dikenai bea Rp 100 ribu.
Sementara untuk pengesahan yang dilakukan setiap tahun usai membayar pajak kendaraan bermotor (PKB), jika dulu tidak dikenai biaya, maka mulai tahun depan akan dikenakan Rp 25 ribu.
Biaya pembuatan plat nomor (kaleng) pun akan berubah, jika sebelumnya dikenai Rp 30 ribu, maka tahun depan siapkan biaya Rp 60ribu.
Sedangkan jika sebelumnya penerbitan BPKB untuk sepeda motor baru atau pindah kepemilikan akan terkena tarif Rp 80 ribu, maka dengan peraturan baru itu biayanya menjadi Rp 225 ribu. Dan untuk pemilik sepeda motor yang bermaksud memutasi kepemilikan ke daerah lain akan dikenai biaya Rp 150 ribu, sebelumnya biaya tersebut hanya separuhnya. (Afid/nm)
[…] Jumat (6/1/2017), pemerintah merencanakan kenaikan tarif pengurusan STNK dan BPKB, akan diberlakukan berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 60/2016 tentang jenis dan tarif atas […]
[…] PP No. 60 Tahun 2016 menetapkan harga penerbitan Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) 100 ribu rupiah dan Buku Pemilik Kendaraan Bermotor (BPKB) sebesar 225 ribu rupiah. Banderol Bea Balik Nama (BBN) juga turut naik . […]
[…] – Menyusul diberlakukannya Peraturan Pemerintah (PP) No. 60 Tahun 2016 Tentang Penerimaan Negara bukan Pajak di Lingkungan Polri yang berdampak pada kenaikan biaya […]