Sebaiknya Segini Jarak Aman Antar Kendaraan Menurut Kemenhub RI

0
jarak aman berkendara
Segini jarak aman berkendara dari Kementerian Perhubungan RI. Foto: FaceBook Kementerian Perhubungan RI

NaikMotor – Jarak aman merupakan salah satu faktor penting dalam berkendara demi keamanan dan kenyamanan di jalan. Sebagai salah satu penggiat safety riding, Wahana Honda pun menginformasikan jarak aman sesuai peraturan yang ada. 

Jarak aman merupakan faktor yang bisa membedakan peluang kecelakaan. Dengan menjaga jarak aman, risiko pengereman mendadak yang bisa berujung ke kecelakaan beruntun atau mencegah masuk ke titik blind spot kendaraan di depan pun bisa diminimalisir. Saat jalanan basah atau hujan, pengereman harus lebih diperhatikan, karena pengereman di jalan licin membutuhkan waktu lebih dan harus ekstra hati-hati. 

jarak aman berkendara
Sumber: FaceBook Kementerian Perhubungan RI

Kementerian Perhubungan rupanya sudah mensosialisasikan jarak aman dan jarak minimal untuk kendaraan yang umumnya sebagai berikut: 

  • Kecepatan 30 km/jam – Jarak minimal 15 meter – Jarak aman 30 meter
  • Kecepatan 40 km/jam – Jarak minimal 20 meter – Jarak aman 40 meter
  • Kecepatan 50 km/jam – Jarak minimal 25 meter – Jarak aman 50 meter
  • Kecepatan 60 km/jam – Jarak minimal 40 meter – Jarak aman 60 meter
  • Kecepatan 70 km/jam – Jarak minimal 50 meter – Jarak aman 70 meter
  • Kecepatan 80 km/jam – Jarak minimal 60 meter – Jarak aman 80 meter
  • Kecepatan 90 km/jam – Jarak minimal 70 meter – Jarak aman 90 meter
  • Kecepatan 100 km/jam – Jarak minimal 80 meter – Jarak aman 100 meter 

Jarak minimal sendiri maksudnya adalah jarak paling dekat yang tidak boleh dilewati antara kendaraan belakang dengan yang di depannya. Selain jarak yang tertera di atas, Motoris bisa mengira-ngira jarak aman dengan kendaraan di depan dengan satuan waktu kurang lebih 3 detik, waktu yang direkomendasikan tersebut pas, tidak terlalu cepat dan tidak terlalu kurang untuk jaga jarak aman saat berkendara. 

Peraturan jarak mana sudah diatur secara Undang-Undang dalam Pasal 62 PP No. 43 tahun 1993 tentang Tata Cara Berlalu Lintas, jadi sebaiknya ada inisiatif sendiri bagi setiap insan pengendara untuk patuh agar dapat menciptakan suasana aman dan nyaman bagi setiap pengguna jalan. (Litha/Prob/NM) 

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here