Fase Transisi PSBB Jakarta, Sepeda Motor Dikenakan Aturan Ganjil Genap?

0
Foto: Istimewa

NaikMotor – Mulai 4 Juni 2020 DKI Jakarta mulai menerapkan fase transisi PSBB menuju “New Normal.” Dalam masa fase transisi tersebut, salah satu isi dari Pergub Nomor 51 Tahun 2020 mengatur tentang pemberlakuan ganjil genap roda dua.

Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta memutuskan untuk memperpanjang pembatasan sosial berskala besar (PSBB) yang berakhir pada 4 Juni, namun sifatnya fase transisi yang tertuang dalam Pergub Nomor 51 Tahun 2020.

Dalam Pergub tersebut, definisi masa transisi adalah pelaksanaan pemberlakuan PSBB dengan melakukan penyesuaian berbagai kegiatan/aktivitas masyarakat berdasarkan indikator kajian epidemologi, penilaian kondisi kesehatan publik dan penilaian kesiapan fasilitas kesehatan dan kewajiban masyarakat menerapkan pencegahan Covid-19.

Dalam Pergub tersebut, bab VI pengendalian moda transportasi, Pasal 17  ayat 1 menyebutkan bahwa pengendalian moda transportasi dilaksanakan sesuai dengan tahapan masa transisi.

Pasal 17 Ayat 1 meliputi:

  1. Kendaraan bermotor pribadi berupa sepeda motor dan mobil beroperasi dengan prinsip ganjil genap pada kawasan pengendalian lalu lintas.
  2. Kendaraan umum massal diisi paling banyak 50% dari kapasitas kendaraan dan pengendalian parkir pada luar ruang milik jalan (off street).

Sementara itu, pasal 18 dijelaskan kawasan pengendalian lalu lintas dengan prinsip ganjil genap berlaku dengan ketentuan:

  1. Setiap pengendara kendaraan bermotor beroda 4 (empat) atau lebih dan roda 2 (dua) dengan nomor plat ganjil dilarang melintasi ruas jalan pada tanggal genap.
  2. Setiap pengendara kendaraan bermotor beroda 4 (empat) atau lebih dan roda 2 (dua) dengan nomor plat genap dilarang melintasi ruas jalan pada tanggal ganjil; dan
  3. Nomor plat sebagaimana dimaksud pada huruf a dan huruf b merupakan angka terakhir dan nomor plat kendaraan bermotor roda 4 (empat) atau lebih dan roda 2 (dua).

Untuk Ayat 2 Pasal 18 disebutkan, pengendalian lalu lintas dengan sistem ganjil genap sebagaimana dimaksud pada Ayat (1) dikecualikan untuk kendaraan pimpinan lembaga tinggi negara, pemadam kebakaran dan ambulans, kendaraan unutk pertolongan kecelakaan lalu lintas, kendaraan pimpinan dan pejabat negara asing yang menjadi tamu negara, kendaraan dinas Kepolisian, TNI, dan plat merah, plat kuning, angkutan umum (tidak termasuk double cabin), kendaraan pengisi ATM, serta angkutan roda 2 dan roda 4 berbasis aplikasi.

Foto: Istimewa

Saat naikmotor.com menghubungi Dirjen Perhubungan Darat Kemenhub untuk mengkonfirmasi aturan tersebut, Budi Setyadi mengaku belum bisa membeberkan karena masih dalam pematangan dan harmonisasi.

“Masih dimatangkan dan nantinya draft aturan tersebut akan kami laporkan dulu ke Menteri Perhubungan dan selanjutnya koordinasi dengan Kadishub DKI untuk realisasinya. Dalam waktu dekat akan kami informasikan ke publik.” (Daus/Prob/NM).

LEAVE A REPLY

*