Petugas Akan Mulai Tindak Tegas Pelanggar PSBB Jilid 2 DKI Jakarta

0
PSBB Jakarta jilid 2
Petugas Polisi saat melakukan razia pemberlakuan Pergub No.33 Tahun 2020 di kawasan Pasar Jumat, Jakarta Selatan. Foto: Firdaus Ali

NaikMotor – PSBB Jakarta Jilid 2 resmi diberlakukan  hingga 22 Mei 2020. Bagi pelanggar yang tidak mengikuti protokol pencegahan Covid-19 saat berkendara akan mendapat tindakan tegas dari petugas di lapangan.

Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) guna memutus mata rantai penyebaran COVID-19 di Jakarta diperpanjang hingga 22 Mei mendatang. Pada PSBB jilid 2 tersebut, Pemprov DKI beserta unsur lainnya seperti Kepolisian akan lebih tegas kepada mereka yang melanggar aturan, termasuk saat berkendara.

Bagi pengguna roda dua diwajibkan memakai masker dan sarung tangan serta dilarang berboncengan kecuali identitas satu alamat.

Seperti dalam keterangan resmi chanel youtube Pemda DKI, Gubernur Anies Baswedan menyampaikan bahwa pada PSBB Jakarta jilid 2 semua masyarakat yang melanggar aturan akan langsung ditindak. Pemerintah tidak lagi hanya akan menegur pelanggar, salah satunya pengendara nakal yang tak patuh aturan.

motor psbb
Ternyata boleh boncengan motor saat PSBB asal serumah dan menggunakan proteksi lengkap. Foto: Korlantas Polri

“Di hari-hari ke depan, semua yang melanggar tidak akan diberi peringatan lagi, tapi akan langsung ditindak. Kami mengimbau kepada semua masyarakat jangan sampai harus ditindak. Kerjakan yang menjadi kewajiban selama PSBB ini dengan sebaik-baiknya. Seperti juga arahan dari bapak Presiden, bahwa kunci keberhasilan pelaksanaan PSBB ini ada di kedisiplinan semua pihak dalam menjalankannya” tegas Anies dalam keterangan resminya.

Sementara itu, Kadiv Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus juga mengingatkan. “Bagi seluruh masyarakat hendaknya mematuhi protokol pencegahan Covid-19 agar situasi ini cepat berlalu. Kami akan memberikan tindakan tegas bagi pengendara yang melanggar berulang-ulang.”

Merujuk dari  Pasal 93 UU Nomor 6 Tahun 2018 Tentang Karantina Kesehatan, pelanggar PSBB bisa dikenakan sanksi penjara maksimal satu tahun, dan denda maksimal Rp100 juta. (Daus/Contrib/NM).

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here