NaikMotor – Pemerintah DKI Jakarta resmi mengumumkan Fase pertama transisi PSBB wilayah DKI Jakarta selama bulan Juni 2020. Terkait hal tersebut, ojol kembali dibolehkan kembali membawa penumpang dengan protokol Covid-19.
Ojol kembali diperbolehkan membawa penumpang kembali mulai 8 Juni 2020. Hal tersebut sesuai dengan keputusan Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan dalam keterangan resminya terkait pemberlakuan fase transisi pertama pembatasan sosial berskala besar (PSBB).
“Kendaraan non-umum seperti ojek dan mobil bisa beroperasi kembali dengan protokol Covid-19, termasuk ojek online dan ojek pangkalan bisa beroperasi kembali mulai pada 8 Juni 2020″ terang Anies Baswedan dalam keterangan resminya. (4/6/2020).
Sementara itu, Igun Wicaksono selaku Ketua Presidium Gerakan Aksi Roda Dua (Garda) mengungkapkan, “Seperti yang diusulkan oleh Garda, bahwa setiap driver ojol wajib ikuti protokol kesehatan, protokol basic hygiene, penumpang membawa helm pribadi sendiri dan ojol gunakan partisi portabel.”
Saat kami tanyakan mengenai ketersediaan partisi portabel untuk driver ojol, Igun berharap perusahaan aplikator seperti Gojek dan Grab bisa menyediakan dan memberikan kepada driver ojol secara gratis.
Seperti diketahui, Ojek online sebelumnya dilarang mengangkut penumpang pada masa PSBB Jakarta yang diberlakukan sejak 10 April hingga 4 Juni 2020. Selama masa PSBB, ojek online hanya boleh mengangkut barang.
Adapun jumlah kasus positif Covid-19 di Jakarta mencapai 7.539 pasien sampai hari ini (4/6/2020). Dari jumlah tersebut, 2.530 orang dinyatakan telah sembuh dan 529 orang meninggal dunia.
PSBB tahap ke-4 ini akan diberlakukan sepanjang bulan Juni 2020. PSBB ini akan menjadi PSBB masa transisi menuju “New Normal” di DKI Jakarta. (Daus/Prob/NM).