NaikMotor – Pihak Kepolisian semakin tegas menindak pelanggar protokol PSBB. Sebab pada Bukti Pelanggaran (Tilang) sudah ada kolom bagi pelanggar PSBB.
Guna memaksimalkan pencegahan penularan Covid-19, Kepolisian mulai bertindak tegas dengan memberikan surat tilang kepada pengendara yang tidak mematuhi protokol kesehatan Covid-19. Pada surat tilang di beberapa daerah sudah terdapat kolom bagi pelanggar protokol PSBB, seperti wilayah Jawa Timur.
Dasar hukum tilang tersebut beracuan pada Peraturan Gubernur (Pergub) dari masing-masing daerah. Bahkan di beberapa daerah seperti Jakarta dan Jawa Timur, bagi pengendara yang tidak menggunakan masker dan sarung tangan akan diberikan sanksi tilang dan denda.
Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan telah menerbitkan Pergub nomor 41 tahun 2020 tentang pengenaan sanksi terhadap pelanggar PSBB. Dalam isi Pergub tersebut disebutkan bahwa masyarakat yang tidak mengenakan masker sanksinya denda administratif paling sedikit Rp 100 ribu dan paling banyak Rp 250 ribu.
Sedangkan untuk wilayah Jawa Timur, sanksi tilang dan denda tersebut tertuang dalam Peraturan Gubernur nomor 18 tahun 2020 yang didalamnya mengatur penggunaan masker bagi masyarakat yang keluar rumash termasuk pengguna sepeda motor.
“Saat ini di wilayah Bekasi belum diterapkan sanksi denda dan tilang untuk pelanggar PSBB, sifatnya hanya masih teguran. Yang beredar di sosial media itu surat tilang wilayah Jawa Timur,” terang AKBP Ojo Ruslani selaku Kasat Lantas Polres Metro Bekasi. (Daus/Prob/NM).