NaikMotor – Polda Metro Jaya selaku Wakil Ketua Gugus Tugas Penanganan Covid-19 patuhi Pergub No 33 tahun 2020. Pergub itu mengatur perihal aturan bagi pengendara roda 2 baik pribadi maupun Ojol saat PSBB.
Peraturan Kementerian Kesehatan No. 9 tahun 2020 pasal 13 ayat 10 huruf (a) dan Pergub No 33 tahun 2020 berseberangan dengan Permenhub No. 18 tahun 2020. Dalam maklumat Kemenkes dan Pergub, Ojol tidak boleh berboncengan selama masa PSBB di wilayah DKI Jakarta, hanya diperbolehkan membawa barang. Sedangkan Permenhub No 18 tahun 2020 memperbolehkan kendaraan Ojol membawa penumpang alias berboncengan asal mengikuti protokol yang dianjurkan, seperti menyemprot disinfektan ke kendaraan, memakai masker sarung tangan, serta KTP dengan alamat yang sama.
“Kami dari Kepolisian Daerah Metro Jaya patuhi Pergub No 33 tahun 2020. Karena Gubernur adalah Komandan Gugus Tugas untuk PSBB wilayah DKI Jakarta, sedangkan Polda Metro Jaya adalah Wakil Ketua Gugus Tugas untuk penanganan Covid-19 saat PSBB DKI Jakarta,” terang Kombes Yusri Yunus selaku Kabid Humas Polda Metro Jaya saat naikmotor.com hubungi via telefon. (14/4/2020).
“Untuk kendaraan pribadi boleh berboncengan, namun harus mengikuti protokol seperti memakai masker, sarung tangan, dan menyemprot disinfektan sebelum dan sesudah memakai kendaraanya. Namun untuk Ojol tetap tidak boleh membawa penumpang, hanya boleh bawa barang,” tambah Yunus.
Seperti diketahui, Wilayah DKI Jakarta telah resmi menjalankan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) selama 14 hari. Langkah tersebut diambil karena wilayah DKI Jakarta merupakan terdampak Covid-19 paling banyak di Indonesia. (Daus/Contrib/NM).