Agus Pambagio: Kebijakan PSBB Soal Sepeda Motor Bermasalah

0
Pemberlakuan PSBB
Petugas Polisi memakaikan masker kepada pengendara motor. Foto: Firdaus Ali

NaikMotor – Kebijakan PSBB sudah dijalankan untuk wilayah DKI Jakarta, namun masih ada ganjalan perihal aturan berkendara bagi roda 2. Peraturan Kemenkes No. 9 tahun 2020 pasal 13 ayat 10 huruf (a) berseberangan dengan Permenhub No. 18 tahun 2020.

Agus Pambagio selaku Pemerhati Kebijakan Publik dan Perlindungan Konsumen mengatakan, penderita infeksi Covid 19 makin meningkat dan belum ada indikasi akan menurun, namun di tengah pencegahan virus ini masih ada tarik ulur 2 kebijakan dari Kemenkes dan Permenhub.

Pemberlakuan PSBB
Petugas Polisi saat melakukan razia pemberlakuan Pergub No.33 Tahun 2020 di kawasan Pasar Jumat, Jakarta Selatan. Foto: Firdaus Ali

“Keputusan Pemerintah melalui berbagai kebijakan seperti UU No. 6 Tahun 2018, Peraturan Pemerintah No. 21 Tahun 2020, Peraturan Menteri Kesehatan No. 9 Tahun 2020, Peraturan Menteri Perhubungan No. 18 Tahun 2020 serta  Peraturan Gubernur DKI No. 33 Tahun 2020 sudah cukup untuk untuk penerapan kebijakan PSBB di DKI Jakarta,” terangnya.

“Namun sayang penerapan PSBB khususnya yang terkait angkutan orang/penumpang dengan kendaraan roda dua akan menjadi masalah di lapangan karena ada dua Peraturan Menteri, yaitu Peraturan Menteri Pehubungan dan Peraturan Menteri Kesehatan, saling berbenturan,” tambah Agus saat naikmotor.com hubungi via telepon (12/4/2020).

Agus menjelaskan, di lain sisi Peraturan Menteri Perhubungan ini bertentangan dengan Peraturan Menteri Kesehatan No. 9 Tahun 2020 Pasal 13 ayat (10)  huruf a di mana penumpang kendaraan baik umum maupun pribadi harus mengatur jarak. Selain itu Peraturan Menteri Perhubungan No. 18 Tahun 2020 jelas  melanggar UU No. 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan. Peraturan Menteri Perhubungan ini juga melanggar PP No. 21 Tahun 2020.

“Dalam pelaksanaa PSBB seperti DKI Jakarta jelas Permenhub ini sesat karena membuat pelaksanaan Pergub No. 33 Tahun 2020 bermasalah dan membuat aparat menjadi ambigu dalam melakukan penindakan hukum. Padahal tanpa penindakan hukum pelaksanan PSBB menjadi tidak ada gunanya karena penularan Covid 19 masih dapat berlangsung melalui angkutan penumpang kendaraan roda dua, baik komersial maupun pribadi,” tegas Agus.

“Idealnya hanya Tuhan yang tahu, namun harusnya Pemerintah tidak membuat pasal yang saling berseberangan saat mengatasi Covid-19 seperti saat ini. Saya berharap Pemerintah segera menetapkan kebijakan yang sesuai dengan kondisi Indonesia seperti saat ini, supaya kesehatan dan perekonomian kembali pulih,” tutup Agus. (Daus/Contrib/NM).

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here