NaikMotor – PT Pertamina (Persero) sudah menyiapkan protokol pelayanan dalam menghadapi Adaptasi Kebiasaan Baru (AKB) alias New Normal dan siap untuk segera diterapkan.
PT Pertamina (Persero) mengumumkan bahwa mereka sudah menyiapkan Standar Operasional Prosedur (SOP) atau protokol di SPBU untuk menghadapi era AKB. Protokol ini berlaku untuk pekerja, pelanggan, pemasok, maupun mitra selama operasional di SPBU.
Fajriyah Usman selaku VP Corporate Communication Pertamina mengatakan bahwa SOP ini merupakan penyempurnaan dari SOP antisipasi Covid-19 yang sudah dijalankan dengan baik di seluruh SPBU Pertamina. SOP-nya antara lain adalah petugas wajib menggunakan masker, sarung tangan, serta dicek suhu badanya. Selain itu, juga dilakukan pembersihan dan penyemprotan disinfektan secara rutin mulai dari dispenser BBM sampai fasilitas toilet dan mushola.
“Kami juga menerapkan kewajiban untuk menjaga jarak aman baik antara petugas SPBU dengan pelanggan maupun antar pelanggan. Selain itu, kami juga memberikan tambahan vitamin kepada petugas SPBU untuk meningkatkan daya tahan tubuh dan menjaga kesehatannya,” ujar Fajriyah.
Sedangkan SOP New Normal untuk pelayanan pengisian BBM di SPBU juga ada beberapa pembaruan yang terkait dengan jarak aman. Khusus untuk pelanggan kendaraan roda dua, nanti diwajibkan turun dari motor dan berdiri di samping motor yang berseberangan dengan posisi operator. Untuk pelanggan roda empat, akan direkomendasikan untuk tetap berada di daam mobil atau apabila diperlukan keluar dari mobil, maka diwajibkan berdiri di sisi mobil sambil menjaga jarak aman minimal satu meter dengan petugas. Pelanggan juga dianjurkan tetap menggunakan masker sesuai ketentuan dari Pemerintah.
Untuk mempermudah transaksi pembayaran, Pertamina akan merekomendasikan pembayaran secara cashless lewat aplikasi MyPertamina untuk mengurangi risiko terpapar virus lewat perpindahan uang dari pelanggan ke petugas.
“Untuk transaksi pembayaran secara tunai, maka dianjurkan menggunakan uang pas sesuai nilai transaksi dan petugas SPBU maupun pelanggan harus tetap menjaga jarak minimal satu meter atau sesuai dengan tanda yang akan disiapkan.”
SOP akan terus disosialisasikan secara masif ke lebih dari 7.000 SPBU Pertamina yang ada di seluruh Indonesia. Fajriyah menyampaikan lewat web Pertamina bahwa penerapan skema pelayanan New Normal ini sesuai dengan arahan Menteri BUMN lewat surat nomor S-336/MBU/05/2020 pada tanggal 15 Mei 2020 perihal Antisipasi Skenario The New Normal BUMN.
“Pertamina terus mendukung langkah strategis pemerintah dalam menanggulangi pandemic Covid-19. Kami juga melakukan berbagai penyesuaian baik dari aspek manusia maupun teknologi untuk memastikan pelayanan BBM dan LPD kepada masyarakat berjalan lancar dan baik,” jelas Fajriyah. (Litha/Prob/NM)