NaikMotor – Perpanjangan atau pembuatan SIM baru akan ditambah persyaratannya. Sebab, permohonan SIM ditambah tes psikologi mulai diberlakukan 25 Juni 2018.
Persyaratn tambahan untuk perpanjangan maupun pembuatan SIM baru itu akan diberlakukan Polda Metro Jaya serentak di wilayah hukumnya. Meliputi Jakarta, Depok, Tangerang dan Bekasi.
Menurut Kasi SIM Ditlantas Polda Metro Jaya, Kompol Fahri Siregar, kepada wartawan, Selasa (19/6/2018), permohonan SIM ditambah tes psikologi merupakan amanah dari pasal 81 ayat (4) UU No. 22 Tahun 2009 tentang lalu lintas dan angkutan jalan dan sebagainya yang dituangkan dalam pasal 36 peraturan Kapolri No 9 tahun 2012 tentang surat izin mengemudi. Fahri menyebut tes psikologi sebetulnya sudah diberlakukan, namun hanya untuk pengemudi kendaraan umum.
“Nanti baru tanggal 25 itu memang serentak, karena ini harus serentak berlaku di seluruh satpas di seluruh Polda Metro Jaya. Bukan DKI saja, tapi Depok, Tangerang Kota, kita juga mau cek kesiapan mereka juga,” Fahri seperti yang dilansir situs NTMC-Polri.
Sebelum pemberlakuan, pihaknya bakal melakukan simulasi lebih dulu. Simulasi akan dilakukan pada 21-23 Juni 2018. Untuk bentuk tes sendiri, Fahri mengatakan akan ada soal tanya jawab.
Tes psikologi bagi pemohon SIM Pribadi nantinya akan dijadikan syarat wajib. Hanya saja pemenuhannya tidak akan dilakukan langsung oleh kepolisian, namun akan ditunjuk lembaga terpilih yang sudah terverifikasi. (Afid/nm)