NaikMotor – Selain spion yang ditekuk, banyak pemakai motor sport yang ‘ogah’ pakai plat nomor depan dengan alasan mengganggu penampilan. Jika pun dipakai, sering kemudian plat nomor tersebut ditaruh di visor depan.
Banyak juga yang mengganti plat nomor dengan stiker dan ditempel di visor depan. Pemakaian stiker dianggap lebih efisien lantaran tidak perlu menekuk plat nomor asli, dan relatif ‘aman’ lantaran masih punya nomor.
Sama seperti nasib plat nomor depan, biar lebih ‘racy’ dan tidak terkesan nanggung, plat nomor belakang akhirnya ikut digusur. Atau jika mau berkompromi, tanda pengenal itu ditaruh di bagian dalam spakbor belakang.
Meski terkesan masih ‘patuh’ karena ada tanda nomor tapi hal itu tetap melanggar. Sebab spesifikasi plat nomor atau Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB) mulai dari penempatan sampai material sudah diatur pemerintah.
Sesuai Peraturan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 5 tahun 2012 Pasal 39 tentang Registrasi dan Identifikasi TNKB, pemasangan plat nomor tidak bisa sembarangan harus sesuai yang telah disediakan pabrikan.(Agl/nm)
Pasal 39 PP Nomor 5 tahun 2012:
1. TNKB sebagaimana dimaksud dalam Pasal 38 ayat (1) dibuat dari bahan yang
mempunyai unsur-unsur pengaman sesuai spesifikasi teknis.
2. Unsur-unsur pengaman TNKB sebagaimana dimaksud pada ayat (1), berupa
logo lantas dan pengaman lain yang berfungsi sebagai penjamin legalitas TNKB.
3. Warna TNKB sebagai berikut:
a. dasar hitam, tulisan putih untuk Ranmor perseorangan dan Ranmor sewa;
b. dasar kuning, tulisan hitam untuk Ranmor umum;
c. dasar merah, tulisan putih untuk Ranmor dinas Pemerintah;
d. dasar putih, tulisan biru untuk Ranmor Korps Diplomatik negara asing; dan
e. dasar hijau, tulisan hitam untuk Ranmor di kawasan perdagangan bebas atau (Free Trade Zone)
yang mendapatkan fasilitas pembebasan bea masuk dan berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan, bahwa Ranmor tidak boleh dioperasionalkan/dimutasikan ke wilayah Indonesia lainnya.
4. TNKB diadakan secara terpusat oleh Korlantas Polri.
5. TNKB yang tidak dikeluarkan oleh Korlantas Polri, dinyatakan tidak sah dan tidak
berlaku.
6. TNKB dipasang pada bagian sisi depan dan belakang pada posisi yang telah
disediakan pada masing-masing Ranmor.
Nah, jadi hati-hati kena semprit Polisi ya gaes..