Ingat! Taruh Plat Nomor di Visor Depan Bakal Kena Tilang

0
Ali Adrian Lintas Komunitas
Mengisi libur balap WorldSSP300, Ali Adrian kunjungi Komunitas. Foto: istimewa

NaikMotor – Selain spion yang ditekuk, banyak pemakai motor sport yang ‘ogah’ pakai plat nomor depan dengan alasan mengganggu penampilan. Jika pun dipakai, sering kemudian plat nomor tersebut ditaruh di visor depan.

Banyak juga yang mengganti plat nomor dengan stiker dan ditempel di visor depan. Pemakaian stiker dianggap lebih efisien lantaran tidak perlu menekuk plat nomor asli, dan relatif ‘aman’ lantaran masih punya nomor.

Sama seperti nasib plat nomor depan, biar lebih ‘racy’ dan tidak terkesan nanggung, plat nomor belakang akhirnya ikut digusur. Atau jika mau berkompromi, tanda pengenal itu ditaruh di bagian dalam spakbor belakang.

Penempatan plat nomor diatur dalam PP Nomor 5 tahun 2012 Pasal 39 ayat 6. Sedangkan material dan bentuk plat nomor diatur di ayat 3.

Meski terkesan masih ‘patuh’ karena ada tanda nomor tapi hal itu tetap melanggar. Sebab spesifikasi plat nomor atau Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB) mulai dari penempatan sampai material sudah diatur pemerintah.

Sesuai Peraturan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 5 tahun 2012 Pasal 39 tentang Registrasi dan Identifikasi TNKB, pemasangan plat nomor tidak bisa sembarangan harus sesuai yang telah disediakan pabrikan.(Agl/nm)

Pasal 39 PP Nomor 5 tahun 2012:
1. TNKB  sebagaimana  dimaksud  dalam  Pasal  38  ayat  (1)  dibuat  dari  bahan  yang
mempunyai unsur-unsur pengaman sesuai spesifikasi teknis.
2. Unsur-unsur  pengaman  TNKB  sebagaimana  dimaksud  pada  ayat  (1),  berupa
logo lantas dan pengaman lain yang berfungsi sebagai penjamin legalitas TNKB.
3. Warna TNKB sebagai berikut:
a. dasar hitam, tulisan putih untuk Ranmor perseorangan dan Ranmor sewa;
b. dasar kuning, tulisan hitam untuk Ranmor umum;
c. dasar merah, tulisan putih untuk Ranmor dinas Pemerintah;
d. dasar putih, tulisan biru untuk Ranmor Korps Diplomatik negara asing; dan
e. dasar  hijau,  tulisan  hitam  untuk  Ranmor  di  kawasan  perdagangan  bebas atau  (Free  Trade  Zone)
yang  mendapatkan  fasilitas  pembebasan  bea masuk dan berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan, bahwa Ranmor tidak boleh dioperasionalkan/dimutasikan ke wilayah Indonesia lainnya.
4. TNKB diadakan secara terpusat oleh Korlantas Polri.
5. TNKB yang tidak dikeluarkan oleh Korlantas Polri, dinyatakan tidak sah dan tidak
berlaku.
6. TNKB  dipasang  pada  bagian  sisi  depan  dan  belakang pada  posisi  yang  telah
disediakan pada masing-masing Ranmor.

Nah, jadi hati-hati kena semprit Polisi ya gaes..

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here