NaikMotor – Menyambut musim libur Natal dan Tahun Baru, perpanjangan SIM ditoleransi hingga 6 Januari 2018.
Demikian pula yang dilakukan Satuan Penyelenggara Administrasi (Satpas) SIM Ditlantas Polda Metro Jaya, di Jalan Daan Mogot, Jakarta Barat yang diliburkan pada tanggal 24, 25, 26, 31 Desember 2017 dan tanggal 1 Januari 2018. Hal ini sesuai dengan imbauan Kapolri yang tertera dalam STR/2990/XII/2017.
Namun masyarakat bisa memanfaatkan pelayanan SIM Keliling yang tetap buka di acara Car Free Day atau SIM Corner yang juga tetap dibuka mengikuti waktu operasional Mall. “Jelang Hari Raya Natal dan Tahun Baru 2018 pelayanan SIM di Satpas Daan Mogot kami liburkan. Tapi bagi masyarakat yang ingin perpanjangan bisa langsung mendatangi gerai di CFD dan gerai SIM di telah ada di mal-mal,” ujar Kasie SIM Kompol Fahri Siregar yang dikutip NTMC Polri.
Fahri menambahkan bagi pemilik SIM yang habis masa berlakunya bertepatan libur Natal dan Tahun Baru perpanjangan SIM ditoleransi hingga 6 Januari 2018. “Apabila ada pemilik SIM yang jatuh tempo pada tanggal tersebut, maka diberikan waktu sampai dengan tanggal 6 januari 2017 untuk bisa memperpanjang SIM nya,” terang Fahri.
Namun apabila lewat dari 6 Januari 2018 maka harus mengikuti prosedur dan mekanisme penerbitan SIM baru. “Di atas tanggal 6 Januari 2018 apabila akan memperpanjang SIM-nya maka harus menempuh mekanisme penerbitan SIM baru karena sudah termasuk kategori SIM yang telah habis masa berlakunya. Jadi harus mengikuti ujian teori dan praktik serta membayar PNBP SIM baru,” tutupnya. (Afid/nm)