NaikMotor – Setelah Pengadilan Tinggi Jakarta menetapkan screenshot CCTV bisa dijadikan barang bukti pelanggaran maka CCTV tilang siap diberlakukan Polda Metro Jaya.
Bahkan, pada 13 Oktober 2017, Ditlantas Polda Metro Jaya telah menggelar rapat koordinasi dengan stakeholder, yakni aparat penegak hukum, pengamat transportasi, dan Dewan Transportasi Kota Jakarta (DTKJ) untuk menerapkan CCTV tilang tersebut.
Selanjutnya, Ditlantas Polda Metro Jaya akan segera melakukan sosialisasi sebelum menerapkan CCTV tilang. Saat ini, tinggal perlengkapan yang memadai agar CCTV tilang siap diberlakukan Polda Metro Jaya. Direktur Lalu Lintas Polda Meteo Jaya Kombes Halim Pagarra menyatakan, “Tinggal sosialisasi dan pemasangan perlengkapan CCTV yang high-res yang bisa zoom plat NoPol pelanggar.”
“Pengadaan dan pemasangan CCTV itu ada di bawah kewenangan Dinas Perhubungan DKI. Kami nantinya di bagian penindakan kalau ada pelanggaran lalu lintas yang terekam,” lanjutnya saat ditemui di acara Sosialisasi Keselamatan Berkendara dan Peluncuran Asuransi Jaga Motorku di Jakarta Selatan, (19/10/2017).
Sementara itu, Kasubdit Pembinaan dan Penegakan Hukum Ditlantas Polda Metro Jaya AKBP Budiyanto mengatakan gambar capture CCTV sebagai barang bukti sudah diatur dalam undang-undang, baik Undang-Undang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan maupun UU ITE. “Dasar penegakan hukum dengan peralatan elektronika diatur dalam UU ITE maupun UU LLAJ. Diperbolehkan menggunakan peralatan elektronik untuk mendukung upaya penegakan hukum,” kata Budiyanto dalam kesempatan yang sama.
Lebih lanjut, Budiyanto memaparkan ketentuan itu tertuang Pasal 5 UU No 11 Tahun 2008 tentang ITE dan Pasal 272 UU No 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan seperti yang dikutip NTMC Polri. (Afid/nm)