NaikMotor – Menjelang razia kendaraan bermotor yang belum melakukan kewajiban pelunasan pajak kendaraan bermotor (PKB) dan bea balik nama kendaraan bermotor (BBN-KB), Pemerintah Provinsi DKI Jakarta telah memberlakukan penghapusan sanksi administrasi PKB hingga 31 Agustus 2017.
Badan Pajak dan Retribusi Daerah (BPRD) DKI Jakarta ternyata telah memberlakukan kebijakan penghapusan sanksi administrasi PKB dan BBN-KB sejak 19 Juli hingga 31 Agustus 2017. Kebijakan itu tertuang dalam Surat Keputusan (SK) Nomor 1594 Tahun 2017 telah dikeluarkan oleh Kepala Badan Pelayanan Pajak dan Retribusi Daerah Edi Sumantri, pada 19 Juli 2017 untuk memberikan kebijakan penghapusan sanksi administrasi PKB dan BBN-KB. Seperti yang diberitakan situs NTMC Polri.
Sebagaimana disebutkan dalam SK tersebut, kebijakan ini berlaku bagi wajib pajak yang tidak atau belum membayar pajak PKB dan BBN-KB yang telah terutang masa pajaknya. Selain itu, disebutkan pula bahwa penghapusan sanksi PKB dan BBN-KB dilakukan dengan cara menyesuaikan sistem PKB dan BBN-KB yang sudah ada.
Bagi wajib pajak yang tidak memanfaatkan kesempatan ini atau belum juga membayar utang pajak sampai batas yang ditentukan yakni 31 Agustus 2017 maka selanjutnya akan dikenakan sanksi sebagaimana aturan yang berlaku.
Kebijakan ini dilakukan di kantor bersama Samsat di wilayah DKI Jakarta dan dilakukan dengan penyesuaian sistem PKB dan BBN-KB.
Jadi selesaikan kewajiban pelunasan pajak kendaraan bermotor (PKB) dan bea balik nama kendaraan bermotor (BBN-KB) agar nanti tidak terjaring razia. Tetapi disebutkan oleh situs NTMC-Polri razia tidak akan menyasar kendaraan yang belum daftar ulang tahun 2017 dalam rangka pemeriksaan pengesahan kendaraan bermotor. (Afid/nm)