Pemprov DKI Jakarta Hapus Sanksi Pajak Kendaraan Sampai 31 Agustus 2017

0
DKI Jakarta Hapus Sanksi Pajak Kendaraan
PemproV DKI Jakarta memberikan kebijakan penghapusan denda pajak kendaraan sampai 31 Agustus 2017. Foto: Dok.NMC

NaikMotor – Kabar gembira untuk pemilik kendaraan baik mobil maupun sepeda motor yang masih menunggak pajak. Pasalnya pemerintah provinsi DKI Jakarta hapus sanksi pajak kendaraan sampai 31 Agustus 2017.

Atas kebijakan ini, Pemprov DKI mengimbau penunggak pajak segera memanfaatkan kebijakan penghapusan sanksi administrasi pajak kendaraan bermotor (PKB) dan sanksi administrasi biaya balik nama (BBN) yang berlaku 19 Juli-31 Agustus 2017.

“Kami berharap masyarakat yang selama ini belum menunaikan kewajibannya agar segera memanfaatkan kesempatan ini,” kata Edi Sumantri Kepala Badan Pajak dan Retribusi Daerah (BPRD) DKI Jakarta, dikutip dari laman resmi Pemprov DKI Jakarta, Rabu (26/7/2017).

Selama pemberlakuan kebijakan tersebut, wajib pajak tidak perlu membayar sanksi administrasi seperti yang dipersyaratkan. Kebijakan ini sengaja diberlakukan untuk merangsang wajib pajak menunaikan kewajibannya.

“Kami berharap masyarakat yang selama ini belum menunaikan kewajibannya agar segera memanfaatkan kesempatan ini. Saat bersamaan, bekerjasama dengan kepolisian kita juga mulai menggelar razia,” katanya.

Edi mengungkap dari sekitar 6,5 juta pemilik kendaraan roda dua, tiga juta di antaranya masih menunggak pembayaran pajak. Sedangkan dari dua juta unit mobil yang ada di wilayah Jakarta, 450 ribu di antaranya bermasalah dengan pajak.

Setelah 31 Agustus 2017 BPRD bersama Kepolisian dan Dinas Perhubungan akan meningkatkan razia. Kendaraan yang menunggak hingga 3 tahun dan terjaring razia akan diderek. Serta kena sanksi tambahan denda biaya menginap sebesar Rp 500 ribu permalam.

“September kita akan intensifkan,” pungkasnya.(Agl/NM)

 

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here