NaikMotor – Ditlantas Polda Metro Jaya menggelar Razia STNK mulai 1 Mei 2017, operasi akan dilakukan bersama Pemprov DKI dan akan menyasar kendaraan bermotor yang STNKnya tidak sah, seperti sudah tidak berlaku lagi atau belum melunasi PKB.
Kasubdit Pembinaan dan Penegakan Hukum (Bin Gakkum) Ditlantas Polda Metro Jaya, AKBP Budiyanto mengungkapkan, razia terhadap kendaraan yang STNK-nya yang tidak sah tersebut akan mereka gelar pada awal bulan Mei 2017. Bagi pengendara yang ditemukan pajaknya mati atau STNK-nya mati akan dilakukan penilangan.
“Razia STNK ini dilakukan sebagai upaya untuk membangun kesadaran hukum masyarakat yang memiliki kendaraan bermotor. Kendaraan harus dilengkapi dengan STNK yang sah, sehingga perlu ada pengawasan secara rutin dan berkala,” ujarnya seperti yang disampaikan kepada media NTMCPolri.info (25/4/2017).
Lebih lanjut AKBP Budiyanto menjelaskan, razia terhadap STNK kendaraan ini dilakukan karena banyaknya kendaraan yang belum mendaftar ulang dengan artian para wajib pajak belum membayar pajak 5 tahunan. Selain itu operasi juga dilakukan untuk mencegah penggunaan kendaraan bodong yang tidak dilengkapi dengan STNK atau yang tidak sah.
Kemudian terekait tindakan penilangan yang dilakukan oleh pihak kepolisian kata AKBP Budiyanto, sudah sesuai dengan Pasal 288 UU No 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Tentang kendaraan yang tidak dilengkapi dengan STNK yang sah dilakukan tilang.
“Dapat dikenakan pidana dengan kurungan maksimal 2 bulan atau didenda maskimal Rp 500 ribu. Sedangkan untuk kendaraan yang pajaknya mati nanti menjadi kewenangan Dinas Pajak dan Retribusi Provinsi DKI dengan Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS),” ungkapnya soal pidana Razia STNK itu. (Afid/nm)