NaikMotor – Pengesahan Peraturan Pemerintah (PP) No. 60 Tahun 2016 yang mengatur biaya penerbitan dokumen kendaraan bermotor turut mempengaruhi harga motor baru 2017.
PP No. 60 Tahun 2016 menetapkan harga penerbitan Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) 100 ribu rupiah dan Buku Pemilik Kendaraan Bermotor (BPKB) sebesar 225 ribu rupiah. Banderol Bea Balik Nama (BBN) juga turut naik .
Berlakunya kebijakan tersebut akhirnya berdampak pada harga jual (on the road) sepeda motor baru ikur merangkak. Dua pabrikan besar, Honda dan Yamaha dipastikan akan menaikkan harga produknya.
Meski sudah memastikan kenaikan harga produknya, dua pabrikan tersebut belum memberikan banderol pasti yang akan ditetapkan untuk setiap tipe sepeda motor. Yamaha masih mengunci harga produk anyar, salah satunya XMax.
“Kalau harga memang kami naikkan, tapi besarnya berapa belum bisa dipastikan. Kalau (Yamaha) Aerox 155 harga yang dirilis itu sudah disesuaikan. Untuk produk baru juga kami belum keluarkan harganya. Kenaikan pun tidak akan terlalu besar,” ujar General Manager Aftersales PT Yamaha Indonesia Motor Manufacturing (YIMM), M. Abidin.
Astra Honda Motor (AHM) juga belum merilis kenaikan harga yang akan efektif di awal tahun ini. Kenaikan pastinya akan merujuk pada harga penerbitan dokumen kendaraan.
“Iya kami menaikkan harga (produk), karena harga (penerbitan dokumen) naik. Tapi belum keluar harga pasti, nanti segera kami umumkan,” ucap Deputy Head of Corporate Communication AHM, Ahmad Muhibbudin. (Yudistira/nm)