Dugaan Kartel, Yamaha dan Honda Kompak Sangkal Tim Investigator KPPU

0
Tim Investigator KPPU
Sidang terakhir dugaan praktik kartel motor Yamaha dan Honda digelar di Gedung KPPU, Senin (9/1/2017). Foto: Yudistira

NaikMotor – Sidang terakhir dugaaan praktik kartel harga skuter matik 110-125cc oleh Yamaha dan Honda digelar oleh Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) dengan membacakan kesimpulan dari dua terlapor dan Tim Investigator KPPU.

Sidang yang dilakukan Senin  (9/1/2017) di Gedung KPPU, Jakarta Pusat menghadirkan dua pabrikan sepeda motor, PT Yamaha Indonesia Motor Manufacturing (YIMM) sebagai terlapor satu, dan PT Astra Honda Motor (AHM) sebagai terlapor dua.

Kedua perusahaan tersebut diduga melanggar pasal 5 ayat 1 uu No. 5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktik Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat. Salah satu poin yang menjadi bukti kuat dari Investigator KPPU, yakni adanya email internal dari pihak YIMM, yang menyebutkan instruksi kepada jajarannya untuk menaikan harga skutik seperti yang dilakukan AHM.

Selain itu, Investigator KPPU juga mengungkapkan, bahwa pernah terjadi pertemuan antara dua pimpinan perusahaan tersebut pada akhir November 2014.

Anggota Investigator KPPU, Helmi Nurjamil mengungkapkan, keputusan YIMM untuk menaikkan harga produknya mengikuti AHM yang berstatus sebagai market leader di pasar skutik dinilai janggal.

“Dari tahun 2014 terlihat pola kenaikannya sama (antara Honda dan Yamaha). Tapi, beberapa tipe motor Yamaha tidak mengalami kenaikan, dan itu yang menjadi perhatian kenapa beberapa tipe tidak naik harganya, tapi produk lain naik harga. Pasar (skutik) tahun 2014 lebih buruk dari 2013, harusnya pelaku pasar tidak menaikkan harga supaya menarik konsumen,” ujar Helmi.

Sementara itu, YIMM sebagai pihak terlapor satu menampik email yang dijadikan alat bukti tersebut tidak dikirimkan kepada pihak AHM, yang mana bisa menjadi sebuah kesepakatan bisnis. Selain itu, terlapor dua juga menilai tim investigator menyalahi peraturan hukum, ketika mendatangi kantor YIMM dan mengambil dokumen tanpa surat pemberitahuan.

Periode dugaan praktik kartel juga dinilai tabu, sebab bukti email dan pertemuan dua pimpinan perusahaan terjadi tahun 2014, sedangkan pola kenaikan harga dilihat sejak tahun 2013. YIMM beranggapan, jika mereka melakukan perbuatan seperti yang disangkakan, yakni mengikuti harga yang ditetapkan AHM sebagai market leader, itu sama dengan membunuh eksistensi perusahaan mereka sendiri.

sidang_kartel_kppu_1

“Kami tidak melakukan dugaan praktik kartel seperti yang disangkakan investigator. Kami membuat motor dan teknologi untuk konsumen (Indonesia). Kami juga melakukan ekspor produk yang memberikan manfaat buat perekonomian Indonesia,” ujar Presiden Direktur PT YIMM, Minoru Morimoto.

Senada dengan YIMM, pihak AHM juga menampik adanya pertukaran informasi dari kedua pihak perusahaan. Pertemuan pimpinan perusahaan hanya sebatas pertemanan, tidak ada bukti keduanya melakukan kegiatan bisnis.

“Kami berharap keputusan yang diambil dengan seadil-adilnya agar menguntungkan buat semua konsumen dan pelaku bisnis. Memang yang disangkakan tidak dapat dibuktikan dalam persidangan. (Pertemuan pimpinan perusahaan) tidak terdapat motif ekonomi. Kedua perusahaan ini memiliki reputasi jadi (kami) tidak akan bermain-main,” ucap General Manager Corp Sekretary and Legal AHM,  Andi Hartanto

Setelah pembacaan kesimpulan dari semua pihak terkait, Majelis KPPU akan bermusyawarah untuk mengambil keputusan dalam waktu 30 hari kerja. Pembacaan keputusan dijadwalkan pada akhir Februari mendatang. (Yudistira/nm)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here