AHM Bantah Tuduhan KPPU Lakukan Pelanggaran Dugaan Kartel

0
AHM
Booth AHM di IIMS 2016 beberapa waktu yang lalu. Foto: Dok.NMC

Jakarta (naikmotor) – PT Astra Honda Motor (AHM) menanggapi dengan tenang perkara  dugaan praktik kartel yang diajukan Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU). Pihak AHM akan mencoba melakukan pembelaan sesuai prosedur hukum yang berlaku.

KPPU menggelar sidang perdana pemeriksaan pendahuluan dugaan praktik kartel yang melibatkan AHM dan PT Yamaha Indonesia Motor Manufacturing (YIMM), Selasa (19/7/2016) siang. Pihak AHM menyatakan siap menghadapi proses hukum yang akan bergulir. Namun, mereka yakin tidak melakukan pelanggaran seperti yang disangkakan.

“Kami menghormati proses hukum yang sedang berlangsung di KPPU dan kami akan menggunakan hak-hak kami sesuai dengan ketentuan perundangan yang berlaku, untuk membuktikan hal yang disangkakan kepada kami tidak benar,” tegas Deputi Head of Corporate Communication AHM Ahmad Muhibbuddin saat dihubungi NaikMotor.com, Selasa (19/7/2016).

Pria yaag pernah merasakan dunia jurnalis ini menegaskan, AHM menjalankan bisnis sesuai ketentuan yang berlaku, tidak ada upaya melakukan kecurangan. “Kami (AHM) akan (memberi penjelasan) di persidangan karena ini masalah hukum. Kami menjalankan bisnis as usual,” ujar Muhib meyakinkan.

Seperti diketahui dua produsen motor di Tanah Air, yakni  PT Astra Honda Motor dan PT Yamaha Indonesia Motor Manufacturing Indonesia akan menjalani persidangan sebagai terlapor. Yang mana  PT Yamaha Indonesia Motor Manufacturing (YIMM) sebagai terlapor I dan PT Astra Honda Motor (AHM) sebagai terlapor II.

KPPU sudah lebih dulu melakukan serangkaian investigasi terhadap kegiatan usaha sepeda motor. Diindikasikan terjadinya dugaan praktek kartel sepeda motor oleh YIMM dan AHM yang mengakibatkan tingginya harga jual sepeda motor di Indonesia.

“Perkara yang merupakan inisiatif KPPU ini digelar setelah KPPU melakukan serangkaian investigasi terhadap praktik usaha di industri sepeda motor yang pada akhirnya diduga mengakibatkan konsumen tidak dapat memperoleh harga beli sepeda motor yang kompetitif,” jelas Humas KPPU Dendy R. Sutrisno

Sementara itu, Yamaha Indonesia hingga berita ini dibuat belum memberikan jawaban saat dihubungi NaikMotor.com. (Yudistira/nm)

LEAVE A REPLY