NaikMotor – Selama 2016 pemohon Surat Izin Mengemudi (SIM) pada Satuan Penyelenggara Administrasi (Satpas) SIM Daan Mogot, Jakarta lebih dari 1 juta. Dan di antaranya sebanyak 6,5% pemohon SIM di Jakarta tidak lulus.
Kasie SIM Satpas SIM Daan Mogot, Kompol Doni Hermawan saat dikonfirmasi situs NTMC menyebutkan, “Dari total pemohon pada 2016 yang berjumlah 1.057.781 orang di Jakarta sebanyak 68.617 pemohon SIM di dinyatakan tidak lulus dikarenakan gagal pada tahap ujian teori. Hampir sebagian besar yang tidak lulus ini karena tidak mempersiapkan diri dengan cara belajar atau mencari referensi sebelumnya.”
Rata-rata, lanjut Doni, pemohon yang tidak lulus ini berharap datang ke Satpas SIM dan langsung mendapatkan SIM. Hal ini pula yang menjadi salah satu faktor masih adanya pemohon yang memilih pengurusan SIM lewat calo.
“Pola pikirnya harus diubah, mau memiliki SIM, ya harus ujian. Mau lulus ujian, kuncinya belajar. Untuk calo sekarang sudah kita perketat pengawasan, tidak ada calo karena pemohon harus datang sendiri dan mengikuti ujian,” urainya.
Agar tidak menemui kendala, pemohon SIM harus memiliki pengetahuan tentang pasal Undang-Undang RI No 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (pengetahuan rambu-rambu dan etika berkendara). Lebih jauh, Doni mengatakan, pihaknya terbuka dengan hasil ujian, baik ujian teori maupun praktik. Seperti yang dilansir NTMC Polri, Selasa (3/1/2017).
“Peserta uji SIM dapat menanyakan kesalahannya apa saja pada saat mengerjakan soal. Demikian juga dengan ujian praktik, pada hari libur atau Minggu, kami mempersilakan masyarakat untuk dapat latihan atau mencoba lapangan ujian praktik,” tutupnya.
Data Satpas SIM Daan Mogot mencatat Pemohon SIM di Jakarta selama 2016 mencapai 1.057.781 orang dengan yang dinyatakan lulus uji dan berhak memiliki SIM sebanyak 989.164 orang dan sisanya 68.617 tidak lulus. (Afid/nm)