NaikMotor – NTMC Polri menginformasikan lewat situs resmi mereka mengenai adanya sistem perhitungan poin yang diterapkan oleh pihak kepolisian bagi pengendara kendaraan yang melanggar lalu lintas.
Regulasi sistem perhitungan poin ini tertuang dalam Peraturan Kepolisian (Perpol) Nomor 5 Tahun 2021 terkait penerbitan dan penandaan Surat Izin Mengemudi (SIM). Dalam aturan tersebut dijelaskan bahwa pengendara yang sudah mencapai poin pelanggaran maksimal akan dikenai sanksi berupa pencabutan SIM sesuai putusan dari Pengadilan.
Kasi Standar Pengemudi Ditregident Korlantas Polri, AKBP Arief Budiman menyebutkan jika aturan tersebut telah berlaku. Namun, hingga saat ini pihaknya masih terus berupaya untuk mensosialisasikan hal tersebut kepada masyarakat luas.
“Betul adanya bahwa Perpol tersebut sudah resmi ditandangani pada Februari 2021 lalu, yang artinya telah ditetapkan dan resmi berlaku. Namun, saat ini ada masa sosialisasi terkait aturan tersebut dengan waktu minimal 6 bulan usai diterbitkan. Jadi jelas ya, Perpolnya memang telah berlaku sekarang ini,” jelas AKBP Arief kepada wartawan pada Selasa, 1 Juni 2021.
Dalam Perpol juga dijelaskan setiap pelanggaran lalu lintas memiliki poin yang berbeda-beda sesuai UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
“Untuk jenis pelanggarannya itu nanti terbagi menjadi ringan, sedang, dan berat. Jadi ada poinnya juga masing-masing,” ujarnya.
“Jika si pengendara sudah mencapai poin tertinggi atau angka penalti maka nanti SIM-nya akan dicabut entah itu sementara atau permanen sesuai dengan putusan dari pengadilan,” papar AKBP Arief lebih lanjut. (Litha/Prob/NM)