NaikMotor – Baru mengeluarkan aturan anyar mengenai 3 golongan SIM, Polri pun menjabarkan perbedaan dari masing-masing golongan untuk mengedukasi masyarakat.
Tiga golongan SIM yang baru dikeluarkan adalah SIM C, SIM CI, dan SIM CII. Dengan regulasi ini, pengendara sepeda motor ber-cc besar pun diharuskan untuk mengganti SIM-nya. Diwartakan langsung oleh NTMC Polri, mengacu pada Perpol Nomor 5 Tahun 2021 tentang Penerbitan dan Penandaan SIM, penggolongan SIM C ini dibagi berdasar kapasitas mesin dan untuk sepeda motor berbasis listrik.
Adapun penggolongan baru SIM C adalah sebagai berikut:
- SIM C
Berlaku untuk mengemudikan kendaraan bermotor jenis Sepeda Motor dengan kapasitas silinder mesin sampai dengan 250 cc (dua ratus lima puluh centimeter cubic)
- SIM CI
Berlaku untuk mengemudikan kendaraan bermotor jenis Sepeda Motor dengan kapasitas silinder mesin di atas 250 cc (dua ratus lima puluh centimeter cubic) sampai dengan 500 cc (lima ratus centimeter cubic), atau kendaraan bermotor sejenis yang menggunakan daya listrik
- SIM CII
Berlaku untuk mengemudikan kendaraan bermotor jenis Sepeda Motor dengan kapasitas silinder mesin di atas 500 cc (lima ratus centimeter cubic) atau kendaraan bermotor sejenis yang menggunakan daya listrik
Berdasarkan 3 golongan tersebut, dapat disimpulkan bahwa pemilik moge (motor gede) atau motor yang bermesin 250 cc wajib memiliki SIM baru karena SIM C saat ini hanya berlaku untuk sepeda motor bermesin di bawah 250 cc. Selain pemilik moge, pemilik sepeda motor listrik juga harus mengganti SIM mereka ke SIM CI atau CII.
Tetapi, pemilik moge dan motor listrik tidak bisa langsung mengganti SIM-nya, karena syarat yang disebutkan adalah pemilik kendaraan harus memiliki SIM C selama 12 bulan sejak diterbitkan sebelum naik ke golongan C1. Begitu juga jika ingin naik ke golongan CII. Pemilik kendaraan harus sudah menggunakan SIM CI selama 12 bulan sejak diterbitkan sebelum naik ke SIM CII. (Litha/Prob/NM)