NaikMotor – Pada 2023, Singapura akan memperkenalkan peraturan emisi baru yang ketat. Regulasi ini akan menyasar sepeda motor jadul yang akan dilarang melintas di jalanan pada 2028 mendatang.
Pemerintah setempat akan melarang motor jadul yang diproduksi sebelum 1 Juli 2003. Pasalnya per 1 April 2023, Singapura akan menerapkan standar kebisingan yang lebih ketat dengan mengadopsi standar emisi Euro 4.
Aturan ini akan mulai disosialisasikan pada tahun 2023 dan pada tahun 2028 diharapkan semua motor jadul yang tidak sesuai kriteria akan menghilang dari jalanan. Adapun motor yang boleh melintas harus sesuai dengan standar emisi gas buang 4,5% CO & 2.000 ppm hidrokarbon yang tidak terbakar (nilai HC).
Kendati demikian, Singapura juga tidak semata-mata hanya mengeluarkan larangan motor tua. Pemerintah setempat akan menawarkan insentif untuk menghapus pendaftaran motor tua sebelum 5 April 2023. Nilai insentif tersebut sebesar 3.500 dolar Singapura atau sekitar Rp 38 jutaan. Kebijakan insentif ini terbilang cukup populer karena 60% dari 27.000 kendaraan yang terkena dampak telah didaftarkan.
Regulasi larangan motor tua di Singapura seperti dikeluarkan untuk menggalakkan transisi menuju kendaraan listrik. Saat ini memang masih banyak kendaraan dengan mesin konvensional, namun tidak menutup kemungkinan setelah tahun 2028 nanti, kendaraan akan sepenuhnya menggunakan listrik. (Dicky/Prob/NM)