Larangan Mudik Diberlakukan, Sudah Ada 32.815 Kendaraan Diputar Balik

0
Larangan Mudik
Petugas kepolisian memeriksa kelengkapan administrasi pengendara di pos penyekatan Karawang, Jawa Barat. Foto: NTMCPolri

NaikMotor – Polri telah memberlakukan larangan mudik sejak 6 Mei 2021. Tercatat sudah ada 32.815 kendaraan yang terindikasi mudik dan diminta untuk putar balik.

“Selama dua hari kita sudah putar balikkan kendaraan yang tidak memenuhi persyaratan administrasi non mudik sebanyak 32.815 kendaraan. Jumlah itu merupakan akumulasi dari seluruh pos penyekatan di 381 titik yang tersebar dari Sumatera hingga Bali,” kata Kepala Korps Lalu Lintas (Kakorlantas) Polri Irjen Pol Istiono.

Istiono menjelaskan bahwa volume kendaraan yang keluar dari Jakarta menuju Jawa mengalami penurunan hingga 70%. Saat ini kendaraan yang diperbolehkan melintas didominasi angkutan barang.

“Volume arus mudik yang menuju Jawa turun 70 % dan kendaraan yang melintas masih didominasi oleh angkutan barang. Kemudian arah yang menuju Bandung lebih kurang turun 60% dan yang mengarah ke Merak-Sumatera turun lebih kurang 30%,” ucapnya.

Penerapan larangan mudik ini bisa dilakukan dengan baik hingga beberapa hari ke depan. Kebijakan ini merupakan salah satu langkah pemerintah dalam menekan angka penyebaran Covid-19.

“Saya harapkan pengelolaan pengendalian di lapangan mobilisasi betul-betul kita lakukan dengan maksimal dan serius untuk mencegah penyebaran COVID-19,” pungkasnya. (Dicky/Prob/NM)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here