Meski Tilang Elektronik Diterapkan, Kakorlantas: Tilang Konvensional Masih Berlaku

0
Tilang Konvensional
Tilang Konvensional. Foto: Federal Oil

NaikMotor – Ditengah rencana penerapan tilang elektronik secara nasional, Kepala Korlantas Irjen Istiono sebut tilang konvensional masih berlaku.

Sebelumnya Kapolri baru, Jendral Listyo Sigit Prabowo akan menerapkan program tilang elektronik secara nasional dan akan dicanangkan mulai Maret 2021, sebagai bagian dari program 100 hari kerja Kapolri baru. ETLE ini rencananya akan menggantikan tilang konvensional yang akan segera dihapus.

Namun Irjen Istiono memastikan bahwa tilang yang dilakukan petugas di lapangan alias tilang konvensional masih akan diberlakukan. Tilang manual ini akan diterapkan untuk lokasi yang belum tersedia ETLE.

“Tilang konvensional ini akan diterapkan untuk pelanggaran hukum lalu lintas lainnya, misalnya pelanggaran melawan arah. Itu masih akan ditetapkan hukumannya berdasarkan tilang manual,” kata Istiono.

Istiono juga menyebutkan bahwa polisi lalu lintas masih akan bertugas mengatur lalu lintas. Jadi, nantinya ketika di lapangan petugas menemui pelanggaran lalu lintas, maka akan dikenakan hukuman lewat tilang manual.

Rencana penghapusan tilang manual dan menggantikannya dengan tilang elektronik merupakan salah satu program Kapolri Listyo Sigit. Program ini bertujuan untuk meminimalisir terjadi pungli dan penyalahgunaan wewenang dari oknum di lapangan.

“Penindakan pelanggaran lalu lintas, secara bertahap akan mengedepankan mekanisme penegakkan hukum berbasis elektronik. Ini bertujuan guna mengurangi interaksi dalam proses penilangan, yang nantinya juga bisa menghindari terjadinya penyimpangan saat anggota melaksanakan proses tersebut,” ucap Listyo Sigit. (Dicky/Prob/NM)

LEAVE A REPLY