Wacana SIM Gratis dari Pemerintah, Hanya Berlaku untuk Golongan Ini

0
Aturan SIM Gratis
Ilustrasi SIM. Foto: Kominfo

NaikMotor – Saat ini Pemerintah Indonesia tengah membahas aturan mengenai penerapan tarif atas jenis PNBP. Aturan ini memungkinkan masyarakat bisa mendapatkan SIM secara gratis.

Aturan SIM gratis ini tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 76 Tahun 2020 tentang Jenis dan Tarif Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP). Pasal 7 menyebutkan bahwa tarif atas PNBP dapat ditetapkan sampai dengan Rp 0,00 (nol rupiah) atau 0% (nol persen).

Pasal tersebut dapat diartikan bahwa pemerintah akan membebaskan biaya pembuatan dan perpanjangan SIM. Ini tidak hanya berlaku untuk SIM, PNBP ini juga mencakup Pengujian penerbitan surat keterangan uji keterampilan pengemudi, penerbitan STNK, dan penerbitan SKCK.

Saat ini aturan mengenai pembebasan biaya PNBP ini masih terus digodok. Terkait besaran biaya, persyaratan, dan tata cara pengenaan tarif harus mendapatkan persetujuan dari Menteri Keuangan.

Sayangnya realisasi aturan ini nantinya tidak berlaku untuk seluruh masyarakat. Ada beberapa golongan yang bisa mendapatkan SIM gratis ini yang diatur dalam PP Nomor 46 Tahun 2020. Berikut daftarnya.

  1. Penyelenggaraan kegiatan sosial
  2. Penyelenggaraan kegiatan keagamaan
  3. Penyelenggaraan kegiatan kenegaraan
  4. Masyarakat tidak mampu
  5. Kondisi kahar atau keadaan di luar kemampuan wajib bayar
  6. Mahasiswa atau pelajar
  7. Usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM). (Dicky/Prob/NM)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here