NaikMotor – Pemerintah Indonesia akan mempercepat pengembangan industri kendaraan listrik dalam negeri. Hal ini sejalan dengan tren dunia yang bergerak ke kendaraan yang hemat energi dan ramah lingkungan.
Menurut Direktur Jenderal Industri Logam, Mesin, Alat Transportasi, dan Elektronika (ILMATE) Kementerian Perindustrian, Taufiek Bawazier, saat ini pemerintah telah menetapkan target produksi kendaraan bermotor listrik berbasis baterai (KBLBB).
“Pada tahun 2025, produksi KBLBB roda empat ditargetkan sebanyak 400 ribu unit, sedangkan roda dua sebanyak 1,76 juta unit. Target produksi ini akan terus meningkat hingga pada tahun 2030, yang akan mencapai 600 ribu unit roda empat dan 2,45 juta unit roda dua,” ujar Taufiek.
Taufiek juga menjelaskan bahwa penetapan target tersebut bertujuan untuk mendukung rencana pemerintah yang ingin menurunkan emisi gas rumah kaca (GRK) sebesar 29% pada tahun 2030. Selain itu juga menjadikan Indonesia sebagai salah satu pemain utama produsen otomotif dunia.
“Pengembangan kendaraan listrik bahkan diyakini dapat menarik investasi di sektor industri komponen utama seperti baterai, motor listrik dan power control unit (PCU) yang memiliki nilai ekonomi sangat tinggi,” ujarnya.
Tidak hanya itu, untuk mendukung tercapainya target produksi KBLBB, pemerintah juga telah mengeluarkan beleid untuk mendukung pengembangan industri kendaraan listrik seperti Peraturan Presiden Nomor 55 Tahun 2019.
Aturan tersebut berisi tentang percepatan program KBLBB untuk transportasi jalan yang diselenggarakan melalui percepatan pengembangan industri KBLBB dalam negeri, pemberian insentif, penyediaaan infrastruktur pengisian listrik dan pengaturan tarif tenaga listrik untuk KBLBB, pemenuhan terhadap ketentuan teknis KBLBB, serta perlindungan terhadap lingkungan hidup.
Di samping itu, Kemenperin juga telah menerbitkan Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 27 Tahun 2020 tentang Spesifikasi, Peta Jalan Pengembangan, dan Ketentuan Penghitungan Nilai Tingkat Komponen Dalam Negeri Kendaraan Bermotor Listrik Berbasis Baterai (Battery Electric Vehicle).
Kemudian juga ada Permenperin No. 28 Tahun 2020 terkait Kendaraan Bermotor Listrik Berbasis Baterai dalam Keadaan Terurai Lengkap (CKD) dan Keadaan Terurai Tidak Lengkap (IKD). (Dicky/Prob/NM)