NaikMotor – Korlantas Polri resmi memberlakukan tilang elektronik tahap pertama di 12 Polda di seluruh Indonesia. Apa saja jenis pelanggaran yang bisa dikenakan tilang elektronik ini?
Terdapat 12 jenis pelanggaran lalu lintas yang akan ditindak melalui sistem tilang elektronik ini. Nantinya pelanggar akan dikenakan sanksi sesuai dengan UU Nomor 22 Tahun 2009. Berikut daftar pelanggarannya.
- Tidak memakai sabuk pengaman
- Menggunakan ponsel saat berkendara
- Menerobos lampu merah
- Melawan arus
- Menggunakan plat nomor palsu
- Melanggar marka jalan dan rambu lalu lintas
- Tidak menggunakan helm
- Melanggar batas kecepatan
- Melanggar ganjil-genap
- Masuk jalur busway
- Melebih batas muatan (over load)
- Melebihi batas penumpang (over passenger)
Pelanggar akan dikenakan sanksi berdasarkan UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (UU LLAJ). Pengendara yang tertangkap kamera melanggar lalu lintas akan dikenakan sanksi pidana kurangan paling lama 3 bulan atau denda paling banyak Rp 750.000.
Denda tersebut menyesuaikan dengan jenis pelanggaran yang dilakukan. Jadi dari daftar pelanggaran di atas, jenis dendanya akan berbeda satu sama lain. (Dicky/Prob/NM)