NaikMotor – Korlantas Polri resmi memberlakukan tilang elektronik nasional secara serentak hari ini, Selasa (23/3/2021). Selain menindak pelanggaran lalu lintas, sistem ETLE ini juga punya fungsi lain.
Menurut Sekretaris Satgas ETLE Nasional Korlantas Polri, Kombes Abrianto Pardede, sistem Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) ini juga bisa mengungkap kasus kejahatan lalu lintas.
Selain itu, sistem ETLE ini juga bisa untuk mendeteksi apabila pengendara kendaraan bermotor menggunakan plat nomor palsu atau tidak sesuai dengan kendaraannya.
“Sistem ini sangat canggih, jadi diharapkan para pengendara jangan sekali-kali melakukan kejahatan di jalan, dan budayakan tertib berlalu lintas,” ujar Abrianto, dilansir dari laman NTMCPolri, Selasa (23/3/2021).
Abrianto juga menjelaskan bahwa penerapan ETLE nasional di 12 Polda di seluruh Indonesia ini sudah terintergrasi dengan ETLE nasional yang ada di Korlantas. Sehingga dalam penerapannya akan terhubung dengan big data Korlantas Polri yang meliputi data ERI Nasional, data base SIM, E-Tilang, TAR, dan E-Turjawali.
“Nantinya masing-masing dari 12 Polda ini bisa melakukan penindakan terhadap pelanggar yang menggunakan nomor polisi luar daerah. Misalnya kepolisian Yogyakarta yang bisa menindak pelanggar berplat B atau sebaliknya,” ujarnya. (Dicky/Prob/NM)