Catat, Begini Aturan Pengawalan Konvoi Kendaraan Oleh Polisi

0
Ditlantas Polda Metro Jaya

NaikMotor – Belakangan ini aksi pengawalan rombongan konvoi kendaraan sedang mendapat perhatian khusus. Aksi ini kerap kali mengganggu lalu lintas dan pengguna jalan lain.

Saat ini memang banyak ditemui rombongan moge, mobil mewah, atau pesepeda, dikawal oleh petugas dari Dishub atau Polisi Militer. Namun ternyata tidak semua aparat bisa memiliki hak untuk melakukan pengawalan.

Menurut Dirlantas Polda Metro Jaya Kombel Pol Sambodo Purnomo Yogo, pengawalan kendaraan itu hanya boleh dilakukan oleh kepolisian. Jadi jika ada pengawalan yang dilakukan pihak lain, menurut Sambodo itu merupakan tindakan yang kurang tepat.

“Dalam pengawalan terkadang memang harus menghentikan kendaraan orang lain, itulah sebabnya pengawalan itu kewenangan Polri,” kata Sambodo sebagaimana dikutip dari laman NTMCPolri, Selasa (16/3/2021).

Sambodo juga mengungkapkan bahwa sebenarnya instansi lain sebenarnya bisa nelakukan pengawalan. Hanya saja itu berlaku untuk situasi dan kondisi tertentu yang sudah diatur di dalam undang-undang.

“Petugas lain bisa saja melakukan pengawalan, namun harus berdasarkan undang-undang. Misalnya untuk pengawalan presiden dan wakil presiden,” ujarnya.

Pengawalan kendaraan ini diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 43 Tahun 1993 Tentang Prasarana dan Lalu Lintas Jalan. Dalam Pasal 65 Ayat 1 disebutkan bahwa pengguna jalan wajib memberikan prioritas untuk kendaraan sebagai berikut.

  1. Kendaraan pemadam kebakaran yang sedang melaksanakan tugas
  2. Ambulans yang membawa orang sakit
  3. Kendaraan untuk memberi pertolongan pada kecelakaan lalu lintas
  4. Kendaraan Kepala Negara (Presiden dan Wakil Presiden) atau Pemerintah Asing yang menjadi tamu negara
  5. Iring-iringan pengantar jenazah
  6. Konvoi, pawai atau kendaraan orang cacat
  7. Kendaraan yang penggunaannya untuk keperluan khusus atau mengangkut barang-barang khusus.

Kemudian Ayat 2 menyebutkan bahwa kendaraan dengan prioritas tersebut harus diserta dengan pengawalan oleh petugas berwenang atau dilengkapi isyarat atau tanda-tanda lain. (Dicky/Prob/NM)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here