Polantas Metro Tilang Pemotor dengan Knalpot Bising yang Lewat Jalur Sudirman

0
Polantas Metro
Razia knalpot ileh Polantas Metro Jaya. Foto; Twitter/TMCPoldaMetro

NaikMotor – Polantas Polda Metro Jaya melakukan razia terhadap pemotor yang menggunakan knalpot bising atau brong. Pelanggar diberikan sanksi tilang.

Polantas Metro tercatat sudah menindak sebanyak 30 pemotor yang menggunakan knalpot bising di wilayah Jakarta Pusat, Minggu (14/3/2021). Rerata pelanggar ini merupakan komunitas motor yang sedang sunmori (sunday morning ride).

Titik seleksinya dilakukan di kawasan Monas dan di sepanjang jalan Thamrin-Sudirman. Tidak hanya itu, titik seleksi juga dilakukan dari Patung Bundaran Senayan sampai Harmoni, termasuk di Bundaran HI.

Menurut Kasubdit Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya AKBP Fahri Siregar, pengendara motor yang menggunakan knalpot bising yang diplesetkan sebagai kinalpot racing akan ditindak dan diberi sanksi berupa tilang. Adapun sanksi diberikan berdasarkan Undang-Undang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ) Pasal 285.

“Dikenakan sanksi pidana Pasal 285 (UU LLAJ) dengan kurungan satu bulan dan denda Rp250 ribu,” ujar Fahri, sebagaimana dikutip dari laman NTMCPolri, Senin (15/3/2021).

Sebelumnya, Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya Kombes Sambodo Purnomo Yogo mengatakan bahwa razia knalpot bising ini bertujuan untuk mencegah polusi suara di Ibu Kota akibat knalpot bising dari kendaraan.

Kemudian penindakan ini juga sebagai bentuk tindak lanjut dari aduan masyarakat terhadap suara kendaraan yang mengganggu pendengaran.

“Jadi ini semuanya demi kemanusiaan, kita menjaga anak bangsa dan kenyamanan masyarakat, baik pemakai jalan maupun yang berada di sekitar jalan tersebut,” ucap Sambodo. (Dicky/Prob/NM)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here