NaikMotor – Pengendara yang mengalami kecelakaan imbas jalan rusak ternyata bisa menuntut ganti rugi. Ketentuan ini tercantum dalam UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas pasal 273 ayat 1 sampai 4.
Namun Training Director Jakarta Defensive Driving Consulting (JDDC) Jusri Pulubuhu menyarankan para pengendara untuk mengutamakan antisipasi ketimbang mengharapkan ganti rugi dari pemerintah dan penyelenggara jalan.
“Aturan hukumnya memang ada, tetapi banyak dari kejadian masyarakat mengajukan disclaim untuk kasus-kasus yang merugikan masyarakat, tapi masyarakat tidak pernah menang. Jadinya budaya ‘yang kecil kalah dengan yang besar’ itu sepertinya umum terjadi. Jarang sekali kasus rakyat menang lawan pemerintah, itu susah sekali,” ujar Jusri kepada NaikMotor, Jumat (5/3/2021).
“Saran saya lebih baik kita lakukan tindakan antisipasi. Setiap perjalanan rencanakan dan perhatikan faktor-faktor yang menjadi pertimbangan perjalanan seperti cuaca, kondisi jalan, traffic, kondisi kendaraan hingga kondisi pengendaranya,” tambahnya.
Sebenarnya masyarakat bisa saja menuntut ganti rugi jika mengalami kecelakaan imbas jalan rusak, hanya saja perlu persiapan yang matang. Misalnya dengan mengumpulkan kelompok-kelompok yang dirugikan dan menjalin kerj sama dengan sejumlah pengacara ternama.
“Bisa saja menuntut, namun persiapannya harus sempurna. Tapi Kalau saya pesimis sekali kalau rakyat bisa menang lawan pemerintah dalam kasus menuntut kasus ganti rugi,” ujarnya. (Dicky/Prob/NM)