NaikMotor – Kepolisian Republik Indonesia (Polri) mengumumkan bahwa tilang elektronik atau ETLE segera diberlakukan di seluruh wilayah Indonesia. Bahkan isunya ETLE ini akan menghapuskan tilang konvensional.
Namun Kepala Korlantas Polri, Istiono, telah mengonfirmasi bahwa pemberlakuan tilang elektronik ini tidak akan menghilangkan tilang konvensional. Tilang manual ini akan diterapkan untuk lokasi yang belum tersedia ETLE.
“Tilang konvensional ini akan diterapkan untuk pelanggaran hukum lalu lintas lainnya, misalnya pelanggaran melawan arah. Itu masih akan ditetapkan hukumannya berdasarkan tilang manual,” kata Istiono.
Senada dengan pernyataan Istiono, Training Director Jakarta Defensive Driving Consulting (JDDC) Jusri Pulubuhu mengatakan bahwa sampai kapanpun tilang konvensional ini tidak akan pernah bisa dihilangkan.
“ETLE ini memang harus diberlakukan. Tapi yang perlu kita ketahui ETLE ini hanya sebagian dari penegakan hukum yang dilakukan secara elektronik, tapi tidak akan bisa menghilangkan tilang konvensional,” ujar Jusri saat dihubungi NaikMotor, Jumat (5/3/2021).
“Amerika Serikat, Inggris, dan Australia yang sudah menerapkan ETLE sejak 40 tahun lalu, sampai saat ini masih tetap memberlakukan tilang konvensional. Jadi sampai kapanpun dan di manapun, tilang ini tidak akan bisa dihapuskan,” tambahnya.
Menurut Jusri, tilang manual ini merupakan bagian penegakan hukum untuk pelanggaran yang tidak terlihat oleh kamera pengawas alias blind spot. Kemudian tilang ini juga bisa dilakukan untuk meningkatkan penegakan hukum di area-area tertentu.
“Saat ini memang ETLE ini sudah diterapkan di sejumlah wilayah besar di Indonesia, hanya saja penempatannya hanya di jalan-jalan tertentu atau jalan utama. ETLE ini kan tidak tersebar di seluruh jalan yang ada di wilayah Indonesia, karena memang biaya besar. Oleh sebab itu, keberadaan tilang konvensional itu masih sangat dibutuhkan,” kata Jusri. (Dicky/Prob/NM)