Siap-siap, Tilang Elektronik di Bekasi Berlaku Pertengahan Maret 2021

0
Tilang Elektronik Bekasi
Kamera ETLE. Foto: NTMCPolri

NaikMotor – Kepolisian Resor Metropolitan (Polrestro) Bekasi akan menerapkan tilang elektronik atau Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) pada pertengahan Maret 2021.

“Mulai kita terapkan pertengahan bulan ini, di mana salah satunya adalah penegakan hukum yang transparan di bidang lalu lintas,” kata Kasatlantas Polrestro Bekasi, Ojo Ruslani, Kamis (4/3/2021).

Pemberlakuan tilang elektronik berada di perempatan Jalan RE Martadinata, tepatnya di Simpang Grosir Cikarang (SGC), Kabupaten Bekasi. Di titik tersebut akan dipasang kamera yang dapat merekam kendaraan yang melakukan pelanggaran lalu lintas.

”Lokasi itu jadi titik sentral arus lalu lintas kendaraan, sehingga dijadikan awal penerapan sebelum nanti diterapkan dititik lain,” ujar Ojo.

Saat ini pihak Polrestro Bekasi tengah melakukan pemasangan kamera ETLE yang diperkirakan rampung dalam waktu dekat ini. Setelah itu akan dilakukan sosialisasi terkait pemberlakuan tilang elektronik kepada pengguna jalan.

“Tadi malam sudah mulai proses pemasangan alat-alatnya, nanti akan disetting jaringan dan lainnya. Ya dalam waktu 2-3 akan selesai untuk nanti persiapan penerapan pada pertengahan Maret,” ungkapnya.

Adapun sejumlah pelanggaran yang dapat direkam kamera ETLE ini antara lain, pelanggaran marka jalan, penggunaan ponsel saat mengemudi, safety belt, dan lainnya. Ojo mengimbau para pengguna jalan untuk meningkatkan kedisiplinan berlalu lintas demi menurunkan tingkat pelanggaran lalu lintas.

“Seluruh masyarakat harus mendukungnya serta menjaga karena ini bagian dari upaya transparansi Polri. Kamera ETLE ini akan beroperasi selama 24 jam dan diharapkan program ini berjalan dengan baik,” pungkasnya. (Dicky/Prob/NM)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here