Pemprov Jambi Gelar Pemutihan Pajak dan Gratis Bea balik Nama, Catat Tanggalnya!

0
Pemprov Jambi
Program pemutihan pajak Provinsi Jambi. Foto: Instagram/samsat_kota_jambi

NaikMotor – Pemprov Jambi menggelar pemutihan pajak dan pembebasan bea balik nama kendaraan bermotor. Kebijakan ini berlaku hingga 30 Juni 2021.

Berdasarkan informasi dari akun Instagram, @samsat_kota_jambi, diketahui bahwa pemprov Jambi tengah mengadakan kebijakan pemutihan pajak. Bertajuk Double Untung Pemutihan Pajak, program ini sudah berlaku sejak 6 Januari sampai dengan Juni 2021.

Program pemutihan ini dikeluarkan berdasarkan Keputusan Gubernur Jambu No.17/Kep.Gub/Bakeuda.2.2/2021 tanggal 4 Januari 2021. Dalam surat keputusan ini, disebutkan bahwa pemprov akan membebaskan sanksi administrasi untuk PKB dan pendaftaran bea balik nama kendaraan bermotor.

Kemudian juga ada program keringanan yang ditujukan bagi pemilik kendaraan bermotor yang sudah menunggak PKB selama dua tahun ke atas. Nantinya pemilik kendaraan terkait akan dipungut pokok tunggakan satu tahun terakhir dan satu tahun berjalan sesuai dengan jatuh tempo pajaknya.

Tidak hanya itu, ada juga pembebasan pokok dan denda Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) II untuk permohonan balik nama dalam daerah dan luar daerah. Pembebasan pokok dan denda juga berlaku untuk kendaraan lelang, hasil rampasan, sitaan, atau eksekusi negara, kendaraan dinas pemerintah, dan perusahaan pembiayaan atau leasing.

Program pemutihan ini tidak berlaku untuk pokok tahun lalu atau tahun lewat, serta denda SWDKLLJ tahun berjalan. Kemudian juga tidak berlaku untuk PNBP pengurusan STNK, TNKB, BPKB, Mutasi Keluar, STCK, dan TCKB.

Adapun kebijakan ini dikeluarkan dala rangkat HUT Provinsi Jambi yang ke 64. Gubernur Jambi, Fachrori Umar, memberikan apresiasi perayaan HUT Pemprov Jambi dengan mengeluarkan Program Pemutihan Pajak Kendaraan bagi masyarakat Jambi. (Dicky/Prob/NM)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here