NaikMotor – Baru beli sepeda motor seken, dan bingung mengenai bea balik nama, mutasi kendaraan serta pembuatan STNK baru. Simak daftar biaya balik nama sepeda motor dan mutasinya berikut ini:
Biaya proses ballik nama atau mutasi serta pembuatan STNK baru sudah ditetapkan oleh Pemerintah. yaitu pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 60 Tahun 2016 Tentang Jenis dan Tarif Atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) yang berlaku pada Kepolisian Negara Republik Indonesia.
PP tersebut menggantikan PP No. 50 Tahun 2010. Selanjutnya PP No. 60 tahun 2016 ditandatangani oleh Presiden pada 2 Desember 2016, diundangkan pada 6 Desember 2016 oleh Menkumham, dan mulai berlaku 6 Januari 2017. Berikut biayanya.
Pembuatan STNK baru kendaraan Roda 2 dan Roda 3 | |
Nama Biaya | Pembuatan STNK kendaraan Roda 2 (sepeda motor) dan Roda 3 |
Pembuatan Baru | Rp 100.000 |
Perpanjangan (per 5 tahun) | Rp 100.000 |
Pengesahan STNK Roda 2 atau Roda 3 | |
Nama Biaya | Pengesahan STNK |
Pembuatan Baru | Rp 25.000 |
Pembuatan Buku Pemilik Kendaraan Bermotor (BPKB) | |
Nama Biaya | Pembuatan Buku Pemilik Kendaraan Bermotor (BPKB) |
Pembuatan Baru | Rp 225.000 |
Ganti Kepemilikan | Rp 225.000 |
Pembuatan Tanda Nomor Kendaraan Baru (TNKB) | |
Jenis Kendaraan | Pembuatan Buku Pemilik Kendaraan Bermotor (BPKB) |
Roda 2 | Rp 60.000 |
Roda 3 | Rp 60.000 |
Pengesahan/Perpanjangan STNK Kendaraan Roda 2 dan Roda 3 (per 1 tahun) | |
Nama Biaya | Motor |
BBN-KB | xx xxx xxx xxx |
PKB | Rp 228 (contoh) |
SWDKLLJ | Rp 35.000 |
Biaya.Adm STNK | Rp 25.000 (tarif baru) |
Biaya.Adm TNKB | |
Jumlah | Rp 288.000 |
Tarif bea balik nama kendaraan bermotor yang berlaku tidaklah sama di setiap daerah. Sebagai contoh di DKI Jakarta. Tarif penyerahan pertama sebesar 10% serta tarif penyerahan kedua dan seterusnya sebesar 1%.
Penyesuaian tarif PNBP terkait STNK dan BPKB ini dilakukan karena tarif dasarnya sudah tidak tepat (berdasarkan kondisi tahun 2010). Tarif dasar tahun 2010 ini kemudian dinaikkan pada tahun 2016 agar pelayanan dapat ditingkatkan secara online dan cepat disertai jaminan kepastian tarif yang lebih transparan dan akuntabel. (Note: dalam PP 60/2016, yang diatur bukan hanya pengurusan surat kendaraan bermotor tapi seluruh jenis dan tarif PNBP di Polri). (Daus/Prob/NM).