Berikut Biaya Resmi Balik Nama dan Pembuatan STNK Baru

0
Pemblokiran Hindari Pajak Progresif
Biaya Balik Nama dan pembuatan STNK baru sudah ditetapkan. Foto: dok NMC

NaikMotor – Baru beli sepeda motor seken, dan bingung mengenai bea balik nama, mutasi kendaraan serta pembuatan STNK baru. Simak daftar biaya balik nama sepeda motor dan mutasinya berikut ini:

Biaya proses ballik nama atau mutasi serta pembuatan STNK baru sudah ditetapkan oleh Pemerintah. yaitu pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 60 Tahun 2016 Tentang Jenis dan Tarif Atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) yang berlaku pada Kepolisian Negara Republik Indonesia.

PP tersebut menggantikan PP No. 50 Tahun 2010. Selanjutnya PP No. 60 tahun 2016 ditandatangani oleh Presiden pada 2 Desember 2016, diundangkan pada 6 Desember 2016 oleh Menkumham, dan mulai berlakuĀ  6 Januari 2017. Berikut biayanya.

Pembuatan STNK baru kendaraan Roda 2 dan Roda 3
Nama Biaya Pembuatan STNK kendaraan Roda 2 (sepeda motor) dan Roda 3
Pembuatan Baru Rp 100.000
Perpanjangan (per 5 tahun) Rp 100.000
Pengesahan STNK Roda 2 atau Roda 3
Nama Biaya Pengesahan STNK
Pembuatan Baru Rp 25.000
Pembuatan Buku Pemilik Kendaraan Bermotor (BPKB)
Nama Biaya Pembuatan Buku Pemilik Kendaraan Bermotor (BPKB)
Pembuatan Baru Rp 225.000
Ganti Kepemilikan Rp 225.000
Pembuatan Tanda Nomor Kendaraan Baru (TNKB)
Jenis Kendaraan Pembuatan Buku Pemilik Kendaraan Bermotor (BPKB)
Roda 2 Rp 60.000
Roda 3 Rp 60.000
Pengesahan/Perpanjangan STNK Kendaraan Roda 2 dan Roda 3 (per 1 tahun)
Nama Biaya Motor
BBN-KB xx xxx xxx xxx
PKB Rp 228 (contoh)
SWDKLLJ Rp 35.000
Biaya.Adm STNK Rp 25.000 (tarif baru)
Biaya.Adm TNKB
Jumlah Rp 288.000

Tarif bea balik nama kendaraan bermotor yang berlaku tidaklah sama di setiap daerah. Sebagai contoh di DKI Jakarta. Tarif penyerahan pertama sebesar 10% serta tarif penyerahan kedua dan seterusnya sebesar 1%.

Penyesuaian tarif PNBP terkait STNK dan BPKB ini dilakukan karena tarif dasarnya sudah tidak tepat (berdasarkan kondisi tahun 2010). Tarif dasar tahun 2010 ini kemudian dinaikkan pada tahun 2016 agar pelayanan dapat ditingkatkan secara online dan cepat disertai jaminan kepastian tarif yang lebih transparan dan akuntabel. (Note: dalam PP 60/2016, yang diatur bukan hanya pengurusan surat kendaraan bermotor tapi seluruh jenis dan tarif PNBP di Polri). (Daus/Prob/NM).

 

LEAVE A REPLY