Tak Usah Galau, Begini Proses Balik Nama Sepeda Motor

0
BPKB. Foto: Istimewa

NaikMotor – Proses balik nama kendaraan tidak sulit, cukup dengan melengkapi berkas serta menyisihkan waktu untuk mengurus di kantor Samsat.

Membeli sepeda motor bekas memang menjadi salah satu pilihan menarik. Selain harganya lebih murah, juga tidak perlu inden lama untuk model atau tipe yang diinginkan. Namun, masih banyak juga yang menolak membeli motor bekas disebabkan harus mengurus proses balik nama yang rumornya susah dan ribet.

Padahal, proses balik nama motor tidaklah sulit, karena tata caranya sudah ditetapkan oleh pihak Kepolisian melalui Sistem Administrasi Satu Atap (Samsat).

Pertama, siapkan syarat wajib berkas untuk melakukan mutasi, diantaranya BPKB, STNK, kwitansi jual beli serta materai Rp 6.000. Pemohon juga wajib menyiapkan KTP dari daerah yang akan dituju (daerah baru) untuk selanjutnya melakukan cek fisik kendaraan di kantor Samsat.

keabsahan stnk dan bpkb
Keaslian STNK dan BPKB harus menjadi perhatian pembeli motor bekas. Foto: Dok NMC

Sebagai catatan penting, sebelum melakukan proses balik nama di kantor Samsat pemilik kendaraan diharuskan melunasi pajaknya, kemudian pemilik kendaraan bisa langsung melanjutkan tahap-tahap sebagai berikut:

  1. Pemohon melapor ke Samsat (menurut plat motor yang terdaftar sekarang).
  2. Menuju ke bagian loket mutasi (menyerahkan BPKB dan KTP daerah yang dituju).
  3. Cek fisik (gesek nomor rangka dan mesin) membayar sejumlah biaya.
  4. Kembali ke bagian mutasi (menyerahkan fotokopi BPKB, STNK, KTP, masing-masing rangkap dua).
  5. Menuju ke bagian fiskal untuk membayar sejumlah biaya.
  6. Kembali Ke bagian mutasi, lalu membayar sejumlah biaya untuk mencabut berkas dari Samsat setempat.
  7. Menunggu berkas keluar dengan jangka waktu tertentu. Penggunaan kendaraan bermotor akan mendapatkan surat jalan sementara.
  8. Setelah berkas keluar, lapor ke Samsat daerah tujuan untuk menyerahkan berkas-berkas yang diterima ke bagian mutasi.
  9. Cek fisik kembali untuk membayar sejumlah biaya.
  10. Samsat akan cek silang ke Polda setempat bila mutasi lintas provinsi.
  11. Menunggu STNK dan plat nomor yang baru dalam jangka waktu tertentu.
  12. Setelah sesuai dengan lama waktu yang ditentukan, kembali ke Samsat untuk mengambil STNK dan plat nomor baru, lalu membayar sejumlah biaya untuk pajak, STNK, plat nomor, dan penulisan BPKB).
  13. Menunggu BPKB yang di-update dengan waktu tertentu.
  14. Mengambil BPKB yang telah di-update.

Nah, jika sudah mengetahui proses alur balik nama kendaraan, sebaiknya sobat naikmotor.com mengurus sendiri proses tersebut, sah-sah saja menggunakan biro jasa kepengurusan tertentu, namun resikonya biaya yang akan dikeluarkan akan membengkak. (Daus/Prob/NM).

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here