NaikMotor – Bank Indonesia (BI) telah mengeluarkan ketentuan untuk melonggarkan uang muka kredit atau down payment (DP) menjadi paling sedikit 0 persen untuk pembelian motor dan mobil baru. Apa tanggapan Agen Pemegang Merek (APM)?
GM Corporate Communication PT Astra Honda Motor (AHM) Ahmad Muhibbuddin, menilai kebijakan ini sebagai langkah untuk pemulihan ekonomi Indonesia. Namun dalam pelaksanaannya, Ahmad mengatakan perlu adanya kehati-hatian.
“Kebijakan BI ini untuk mendorong pemulihan ekonomi, namun perlu adanya kehati-hatian dan kesehatan risiko lembaga pembiayaan. AHM akan berkoordinasi dengan lembaga pembiayaan agar bisa memberikan pelayanan terbaik bagi konsumen,” ucap Ahmad.
Hal senada juga diucapkan oleh Public Relations Manager PT Yamaha Indonesia Motor Manufacturing (YIMM), Antonius Widiantoro. Dirinya mengatakan bahwa kebijakan ini bergantung pada regulasi masing-masing leasing.
“DP 0 persen ada syarat dan ketentuannya. Kita harus tanyakan kebijakan ini ke pihak leasing, karena masing-masing leasing memiliki regulasi yang berbeda-beda,” ucap Anton.
Rencananya, kebijakan DP 0 persen ini akan diberlakukan mulai 1 Maret 2021. Menurut Gubernur BI Perry Warjiyo, Kebijakan akomodatif ini dikeluarkan sejalan dengan upaya mendorong pemulihan ekonomi dan menyikapi perkembangan global dan domestik.
“Pelonggaran ketentuan uang muka kredit atau pembiayaan kendaraan bermotor berlaku untuk semua jenis kendaraan bermotor baru. Dalam pertimbangan, BI memerlukan adanya dorongan pemulihan ekonomi, khususnya di sektor industri otomotif,” ucap Perry. (Dicky/Prob/NM)