NaikMotor – Pemkot Bogor resmi memperpanjang kebijakan ganjil-genap di seluruh ruas jalan Kota Bogor. Jika melanggar aturan, maka siap-siap dikenakan sanksi ganjil-genap Kota Bogor berupa denda.
Menurut Kapolresta Bogor Kota Kombes Pol Susatyo Purnomo Condro, pelanggar akan dikenakan sanksi oleh Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) sesuai dengan aturan Nomor 107 Tahun 2020 tentang penerapan sanksi adminstrasi untuk pelanggar PSMBK.
“Pelanggar akan kami komunikasikan. Jika ada alasan yang jelas, maka akan kami berikan kesempatan untuk melajutkan perjalanan. Namun jika tidak ada alasan jelas, maka akan diberikan sanksi administrasi,” ujar Susatyo.
Kepala Satpol PP Kota Bogor Agustiansyah, sanksi tidak hanya dikenakan bagi pelanggar ganjil-genap, tetapi juga bagi pelanggar protokol kesehatan. Sanksi berupa denda mulai dari puluhan ribu hingga ratusan ribu.
“Sanksinya berupa denda mulai dari Rp 50.000 sampai dengan maksimal Rp 250.000. Bagi pelanggaran protokol kesehatan, akan kami kenakan sanksi sosial,” ujar Agus.
Pada 20 dan 21 Februari 2021, pihak Polresta Bogor Kota masih akan menggunakan sistem penjagaan yang sama seperti pekan lalu. Akan ada enam pos sekat, lima check point, dan satu tim crowd free road. (Dicky/Prob/NM)