NaikMotor – Pembebasan PPnBM oleh Pemerintah diberlakukan mulai 1 Maret 2021. Pemberian insentif ini berlaku untuk mobil dan juga motor. Berikut daftar motor bebas dari PPnBM.
Bila mengacu pada Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 33/PMK.010/2017, ada dua persentase tarif PPnBM untuk sepeda motor, yakni sebesar 60 persen dan 125 persen.
Tarif PPnBM 60 persen ditujukan bagi sepeda motor yang memiliki kapasitas isi silinder lebih dari 250cc sampai dengan 500cc, termasuk moped dan sepeda yang dilengkapi dengan motor tambahan, dengan atau tanpa kereta pasangan sisi, termasuk kerta pasangan sisi.
Kemudian untuk tarif PPnBM 125 persen diberikan bagi kendaraan bermotor roda dua dengan kapasitas mesin diatas 500cc. Artinya akan ada penurunan hingga 30 persen untuk PPnBM super sport dan sport bike yang dipasarkan di Indonesia.
Saat ini ada sejumlah motor bermesin di atas250cc dan 500cc yang dipasarkan di Tanah Air. Berikut NaikMotor berikan daftar sejumlah motor yang bebas PPnBM. (Dicky/Prob/NM)
- Yamaha YZF-R6
- Yamaha YZF-R1
- Harley-Davidson Electra Glide
- Kawasaki Ninja ZX-10R
- Kawasaki Ninja ZX-6R
- Kawasaki Z1000
- Kawasaki Ninja H2
- BMW G 310 R
- BMW G 310 GS
- BMW C400 X
- BMW C400 GT
- BMW R 1250 GS
- BMW R 1250 GS Adventure
- KTM Duke
- KTM 390 Adventure