Kebijakan Impor Baru, Moge 500c ke Atas Akan Kena Pajak 200%

0

NaikMotor – Kurs tukar rupiah yang melemah terhadap dollar AS berpengaruh pada kebijakan impor barang mewah. Pengendalian impor barang mewah pun akan mulai diberlakukan efektif bulan ini.

Beberapa barang mewah yang terkena terkena dampak langsung dari kebijakan ini adalah supercar, mobil yang memiliki kapasitas di atas 3.000 cc serta motor besar berkubikasi di atas 500 cc.

Kebijakan ini merupakan hasil penyesuaikan tarif Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 22 terhadap 1.147 barang impor yang disesuaikan pajak impornya yang kemudian dibagi menjadi 3 bagian.

Kebijakan impor

Husqvarna 701 Rally jadi ajian pamungkas pabrikan Swedia di IIMS 2018. Foto: Bayu

Mengutip Detik.com, khusus untuk 210 item komoditas, tarif PPh 22 kini naik dari 7,5% menjadi 10%. Dimana dalam kategori ini ialah barang mewah seperti mobil CBU (Completely Built-up) dan motor besar.

Untuk kategori yang disebutkan masih terkena tambahan pajak penjualan barang mewah (PPnBM) Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor: 35/PMK.010/2017 yang berkisar sebesar 10%-125%.

Dengan kata lain moge berkubikasi di atas 500cc kini akan menghadapi pajak impor bisa sampai 200%. Dimana rincian tertingginya yaitu PPh 10%, PPnBM 125%, bea masuk 50% dan PPN sebesar 10%.

Kebijakan Impor
Foto: IIMS

Menperin Airlangga Hartanto mengatakan, pengendalian impor menjadi momentum baik dan juga sebagai bentuk keberpihakan pemerintah guna memacu produktivitas dan daya saing industri nasional.

Regulasi kebijakan impor sendiri akan tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) yang berlaku pekan depan atau tujuh hari setelah ditandatangani oleh Menteri Keuangan Sri Mulyani.

“Keberpihakan ini diapresiasi oleh kalangan industri manufaktur. Sebelumnya tidak ada keberpihakan antara barang impor dan barang domestik karena struktur tarif yang sudah bebas. Ini bisa menjadi pemacu local content,” katanya.(Agl/nm)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here