NaikMotor – Pemerintah akan membebaskan tarif Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM) untuk kendaraan bermotor. Insentif ini akan berlaku mulai 1 Maret 2021.
“Instrumen kebijakan akan menggunakan PPnBM DTP (ditanggung pemerintah) melalui revisi Peraturan Menteri Keuangan (PMK), yang ditargetkan akan mulai diberlakukan pada 1 Maret 2021,” kata Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto dalam keterangan resminya.
Dalam pelaksanaannya, Airlangga mengatakan pemberian insentif ini akan berlangsung selama sembilan bulan dan terbagi dalam tiga tahap. Artinya setiap tahap akan berlaku selama tiga bulan.
Tahap pertama pembebasan PPnBM kendaraan bermotor akan dilakukan dari Maret hingga Mei 2021. Kemudian tahap kedua akan dilaksanakan dari Juni hingga Agustus dengan diskon PPnBM sebesar 50 %. Lalu tahap ketiga dengan diskon PPnBM 25 % dilangsungkan dari September hingga November.
“Besaran insentif ini akan dievaluasi setiap tiga bulan. Harapannya dengan insentif yang diberikan bagi kendaraan bermotor ini, konsumsi masyarakat berpenghasilan menengah atas akan meningkat,” ucap Airlangga.
Tarif PPnBM untuk kendaraan roda dua dan roda empat akan memiliki perbedaan. Tarif tersebut sudah diatur dalam PMK Nomor 33/PMK.010/2017 tentang Jenis Kendaraan Bermotor yang Dikenai Pajak Penjualan Atas Barang Mewah dan Tata Cara Pemberian Pembebasan dari Pengenaan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah.
Tarif PPnBM untuk mobil ditetapkan sebesar 10 persen sampai dengan 50 persen, bergantung pada jenis dan kapasitas mesinnya. Sementara untuk sepeda motor, tarifnya ditetapkan sebesar 60 % dan 125 %, sesuai dengan kapasitas mesin. (Dicky/Prob/NM)