Pemerintah Akan Bebaskan PPnBM, Segini Besaran Tarif untuk Sepeda Motor

0
PPnBM Sepeda Motor
BMW R 1250 GS Adventure. Foto: BMW Motorrad

NaikMotor – Pemerintah akan membebaskan Pajak Penjualan atas Barang Mewah atau PPnBM untuk kendaraan bermotor. Dalam aturannya, besaran tarif PPnBM untuk mobil dan sepeda motor memiliki perbedaan.

Tarif mengenai pembebasan PPnBM ini sudah diatur dalam PMK Nomor 33/PMK.010/2017 tentang Jenis Kendaraan Bermotor yang Dikenai Pajak Penjualan Atas Barang Mewah dan Tata Cara Pemberian Pembebasan dari Pengenaan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah.

Beleid mengenai tarif PPnBM ini sudah diberlakukan sejak 1 Maret 2017. Pembagian tarif antara mobil dan motor mengalami perbedaan yang cukup signifikan.

Tarif PPnBM untuk mobil ditetapkan sebesar 10 persen sampai dengan 50 persen, bergantung pada jenis dan kapasitas mesinnya. Sementara untuk sepeda motor, tarifnya ditetapkan sebesar 60 persen dengan ketentuan sebagai berikut.

  • Kendaraan bermotor beroda dua dengan kapasitas isi silinder lebih dari 250cc sampai dengan 500cc. Sepeda motor (termasuk moped) dan sepeda yang dilengkapi dengan motor tambahan, dengan atau tanpa kereta pasangan sisi, termasuk kereta pasangan sisi.
  • Kendaraan khusus yang dibuat untuk perjalanan di atas salju, pantai, gunung, dan kendaraan semacam itu.

Kemudian pemerintah juga menetapkan pembebasan tarif PPnBM sebesar 125 persen untuk sepeda motor yang memiliki kapasitas isi silinder lebih dari 500cc. Artinya super sport dan super bike akan mendapatkan penurunan harga yang cukup besar. (Dicky/Prob/NM)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here