NaikMotor – Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta masih memberlakukan uji emisi sepeda motor gratis sampai dengan akhir Januari 2021. Berikut adalah jadwal dan lokasi uji emisi motor gratis di Jakarta.
Dinas Lingkungan Hidup DKI Jakarta memberikan fasilitas uji emisi kendaraan bermotor gratis bagi setiap pemilik kendaraan roda dua maupun roda empat. Pelaksanaan uji emisi ini tidak akan dikenakan biaya apapun alias gratis.
Untuk jadwal uji emisi motor gratis dilaksanakan setiap hari Selasa dan Kamis, dari pukul 09.00 sampai dengan 12.00 WIB. Lokasi pengujian hanya ada satu, yakni di Kantor Dinas Lingkungan Hidup DKI Jakarta, Jalan Mandala V No. 67 Cililitan, Jakarta Timur.
Setiap pemilik kendaraan bermotor wajib melakukan uji emisi sesuai dengan peraturan Gubernur Nomor 66 Tahun 2020 tentang Uji Emisi Gas Buang Kendaraan Bermotor. Apabila tidak melakukannya, pemilik kendaraan akan dikenakan sanksi.
Penegakan hukum akan dilakukan oleh Kepolisian dan Dinas perhubungan dengan sanksi mengacu pada UU Nomor 22 Tahun 2009 Tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Pemilik sepeda motor akan dikenakan denda maksimal sebesar Rp 250.000.
Kemudian juga akan dikenakan sanksi disinsentif bagi kendaraan yang tidak lulus uji emisi dan denda bagi yang tidak melakukan uji emisi. (Dicky/Prob/NM)