Jakarta – Pemprov DKI Jakarta melalui Dinas Perhubungan dan Dinas Lingkungan Hidup tengah melakukan uji emisi kendaraan bermotor di wilayah Ibu Kota. Namun, perlu diketahui ada beberapa model motor yang terbebas dari uji emisi ini.
Menurut Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 66 Tahun 2020 tentang Uji Emisi Gas Buang Kendaraan Bermotor, disebutkan pada BAB II Pasal 2 poin kedua, bahwasannya kendaraan yang wajib uji emisi minimal memiliki usia lebih dari tiga tahun.
Jika mengacu pada Pergub tersebut, artinya sepeda motor keluaran kurang dari 3 tahun akan terbebas dari uji emisi kendaraan bermotor. Ada beberapa model motor yang rilis kurang dari 3 tahun, misalnya All New Yamaha NMax dan Honda ADV 150 yang kedua diluncurkan tahun 2019.
Kemudian All New Honda Scoopy dan All New Honda BeAT yang menggunakan rangka eSAF (enhance Smart Architecture Frame), juga akan terbebas dari uji emisi. Pasalnya kedua motor tersebut baru dirilis pada tahun lalu.
Sementara untuk motor-motor yang lebih dari tiga tahun, diwajibkan untuk melakukan uji emisi gas buang. Jika tidak melaksanakannya, maka siap-siap akan dikenakan sanksi oleh Dinas Perhubungan dan Kepolisian Republik Indonesia.
Adapun sanksi untuk aturan uji emisi ini ada dua jenis, yakni disinsentif bagi kendaraan yang tidak lulus uji emisi dan denda bagi yang tidak melakukan uji emisi.
“Jadi jika nanti kendaraan tidak lulus uji emisi, akan dikenakan disinsentif. Misalnya dia parkir yang biasanya 4 ribu per jam, nanti akan menjadi 7.000 per jam. Ini akan ketahuan dari data base kita,” ucap Humas Dinas Lingkungan Hidup DKI Jakarta, Yogi Akhmad.
“Kemudian bagi kendaraan yang tidak uji emisi, akan dikenakan sanksi berupa denda. Untuk motor Rp 250 ribu, lalu mobil Rp 500.000. Nanti akan ada penindakan dari kepolisian,” kata Yogi. (Dicky/Prob/NM)