NaikMotor – Dinas Lingkungan Hidup DKI Jakarta tengah melakukan uji emisi gas buang kendaraan bermotor. Berikut adalah ambang batas emisi gas buang yang telah ditentukan.
Berdasarkan Peraturan Gubernur DKI Jakarta Nomor 31 Tahun 2008, disebutkan bahwa sepeda motor bermesin 2 tak dengan tahun pembuatan di bawah tahun 2010, harus memenuhi parameter karbon monoksida (CO) sebesar 4,5 %. Kemudian untuk batas gas hidrokarbon yang dihasilkan sebesar 12.000 ppm (part per million).
Sementara untuk sepeda motor bermesin 4 tak dengan tahun pembuatan di bawah 2010, memiliki ambang batas emisi gas buang karbon monoksida sebesar 5,5 %. Kemudian untuk gas hidrokarbonnya harus berada di batas angka 2.400 ppm.
Sedangkan sepeda motor 2 tak dan 4 tak dengan tahun pembuatan diatas 2010, harus memenuhi ambang batas gas buang karbon monoksida sebesar 4,5 % dan Hidrokarbon di angka 2.000 ppm.
Sebagai informasi, gas karbon monoksida dan hidrokarbon pada sepeda motor merupakan hasil dari pembakaran yang tidak sempurna pada mesin. Gas CO berasal dari bahan bakar dan udara, sementara HC berasal dari sisa bensin yang tidak terbakar. (Dicky/Prob/NM)